RAPAT PEMBAHASAN PELAKSANAAN TIM PORA PROVINSI BENGKULU

DSC 6157

Bengkulu, Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bengkulu melaksanakan Rapat Pembahasan Pelaksanaan Tim Pengawasan Orang Asing Provinsi Bengkulu Tahun 2017 (14/02/17), rapat dibuka dan dipimpin oleh Himron selaku Plt. Kepala Divisi Keimigrasian. Rapat dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Drs. Liberti Sitinjak, MM., M.Si, Plh. Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Bengkulu, Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas, serta Jabatan Fungsional Umum dan Jabatan Fungsional Tertentu di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bengkulu.

DSC 6180

Maksud dan tujuan dari rapat tersebut adalah mengenai pelaksanaan amanat Peraturan Menteri Hukum dan HAM No 50 tahun 2016 Tentang Tim Pengawasan Orang Asing, yaitu dengan membentuk Tim Pora tingkat Provinsi di Bengkulu. Pada kesempatan tersebut, Kepala Kantor Wilayah menyampaikan beberapa arahan yaitu, Tim Pora harus segera dibentuk untuk dapat menjawab isu-isu nasional tentang keberadaan dan kegiatan Orang Asing, karena Tim Pora adalah sebagai landasan hukum untuk melakukan kegiatan Tim Pora.

DSC 6171

 

Diharapkan melalui Tim Pora kegiatan pengawasan orang asing dapat lebih efektif dan efesien oleh karena keterlibatan instansi/ lembaga pemerintahan yang tugas dan fungsinya terkait dengan keberadaan dan kegiatan Orang Asing. Kepala Kantor Wilayah juga menghinbau kepada petugas imigrasi pada khususnya memahami substansi pengawasan orang asing secara mendalam. Serta melakukan penyebaran informasi secara luas tentang peran dan kewenangan Keimigrasian terkait orang asing melalui media cetak dan elektronik. (Humas)

Cetak