RAPAT PEMBAHASAN RAPERDA BANTUAN HUKUM KABUPATEN BENGKULU TENGAH

Pajar 0Pajar 0Pajar 0Pajar 0

Ujung Karang - Selasa, 3 November 2020, bertempat di ruang rapat Kantor Bupati Bengkulu Tengah, telah dilaksanakan pembahasan Raperda Bantuan Hukum Kab. Bengkulu Tengah. Kegiatan dibuka oleh Asisten II Bpk. Elyandes Qori, didampingi Kabag Hukum Setda kab. Bengkulu Tengah, Bpk. Zohri Kusnadi. Adapun Tim Pembahas dari Kanwil Kemenkumham Bengkulu dipimpin oleh Kabid Hukum Kanwil Kemenkumham Bengkulu, Bpk. Pajar Elmi, dengan mengikutsertakan JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham Bengkulu, Beni Kerista, Nurbaiti, dan Anita Afriani. Sementara pembahas yang turut hadir juga, antara lain, Kasi Datun Kejari Bengkulu Tengah, Ibu Bertha Camelia, Tim ahli dari Fakultas Hukum Universitas Bengkulu, Bpk. M. Yamani Komar, Perwakilan dari Setdakab Bengkulu Tengah. Pembahasan dilakukan dengan pendekatan pasal per pasal, dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, serta merepresentasikan kebutuhan hukum (legal needs) daerah kab. Bengkulu Tengah, mengenai aspek bantuan hukum bagi orang atau masyarakat miskin. HUMAS

Cetak