RAPAT TIM PENGAWASAN ORANG ASING (TIMPORA) SOSIALISASI UU NO 6 TAHUN 2011 , PP NO 31 TAHUN 2013 TENTANG KEIMIGRASIAN KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM BENGKULU

Bengkulu, 27 Juni 2013

DSC04564

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bengkulu mengadakan Rapat Pengawasan Orang Asing (TIMPORA), yang dihadiri oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah Pemerintah Provinsi Bengkulu, perwakilan dari Polda Provinsi Bengkulu, Sekretaris Dinas Pendidikan Provinsi Bengkulu, kepala bagian TU Kementerian agama, perwakilan kepala kantor Bea Cukai, Kasi Sosial dan Politik Asisten Intelijen Kejati Bengkulu, perwakilan dari Lanal provinsi bengkulu, Kepala Bidang Pengembangan Produksi dan Pelayanan Wisata Provinsi bengkulu, Kepala Bidang Kewaspadaan Badan Kesatuan Bangsah dan Politik  Provinsi Bengkulu, perwakilan dari Disnakertrans Provinsi Bengkulu dan perwakilan dari Danrem Provinsi Bengkulu.

DSC04568

acara diselenggarakan di Hotel Rafles City Bengkulu pada pukul 09.00 s/d 13.00 WIB, acara dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bengkulu (F. Haru Tamtomo) yang dalam sambutanya beliau berterima kasih kepada Jajaran Polda dan Pemerintah Daerah atas partisipasi dan kerjasamanya dalam menanggulangi imigran gelap yang Saat ini orang asing yang berada di Bengkulu sesuai dengan maksud kedatangannya / Bidang pekerjaannya secara global semakin meningkat. 

Untitled-1  Untitled-2 

Rapat tersebut membahas mengenai peningkatan masuknya orang asing secara ilegal ke NKRI khususnya Provinsi Bengkulu dan pelanggaran keimigrasian berupa penyalahgunaan izin tinggal dan penyalahgunaan kegiatan, yang memerlukan koordinasi dari instansi terkait untuk mengatasi masalah ini selain itu dilakukan juga tukar menukar informasi dan Inventarisasi permasalahan sehubungan dengan keberadaan dan kegiatan warga negara asing di wilayah Bengkulu. Dalam rapat tesebut dibahas pula mengenai UU No.6 Tahun 2011 dan PP NO 31 Tahun 2013 tentang keimigrasian. (Humas Bengkulu)

DSC04540


Cetak   E-mail