Rekonsiliasi Data Laporan Keuangan Semester II TA 2015 Kanwil Bengkulu

IMG 9450

Bengkulu, perubahan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 171/PMK.05/2007 menjadi Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 233/PMK.05/2011 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat, berdampak pada perubahan alur penyusunan laporan keuangan secara berjenjang, mulai dari tingkat Satuan Kerja, Kantor Wilayah, Unit Eselon I, hingga tingkat Kementerian. Berkenaan dengan hal tersebut Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bengkulu melaksanakan kegiatan Rekonsiliasi Data Laporan Keuangan Semester II Tahun Anggaran 2015 di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bengkulu yang dilaksanakan selama 2 hari pada tanggal 2 - 3 Februari 2015 bertempat di Hotel Santika Bengkulu.

IMG 9488

Kegiatan dibuka oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan Sunar Agus Bc.IP. SH., MH selaku Plh. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bengkulu, dalam sambutannya beliau menyampaikan semoga kegiatan ini dapat berjalan dengan lancar dan tercapai segala tujuan yang dimaksudkan, diharapkan peserta untuk mengikuti kegiatan dengan baik dalam melakukan penyusunan laporan keuangan untuk nantinya akan di laksanakan Rekonsiliasi Tingkat Nasional Kementerian Hukum dan HAM di Bandung, dan semoga di Tahun Anggaran 2015 Kementerian Hukum dan HAM RI kembali mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

IMG 9488

Kegiatan diikuti oleh 40 orang peserta yang merupakan bendahara, operator BMN, operator RKA-KL dan operator SAIBA di lingkungan dan jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bengkulu, sebagai ketua panitia kegiatan adalah Kepala Bagian Umum Pungka Marudut Sinaga, S.Kom, sebagai narasumber pada kegiatan tersebut adalah tim dari Biro Keuangan dan Biro Pengelolaan BMN Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM serta tim dari Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Bengkulu. (Humas)

IMG 9553

IMG 9474

IMG 9475

IMG 9479

 

Cetak