SEBAHU ANGKATAN II DIMULAI! AKSES KEADILAN DAN BANTUAN HUKUM BAGI MASYARAKAT MISKIN

SEBAHU_1.jpeg

SEBAHU_3.jpeg

SEBAHU_5.jpeg

Bengkulu (21/11/2021) - Akses terhadap keadilan merupakan hak masyarakat yang telah diamanatkan dalam Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa "Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil, serta perlakuan yang sama di hadapan hukum". Sebagai tanggung jawab negara atas pemenuhan akses terhadap keadilan tersebut, maka Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum lahir untuk mengatur mengenai penyelenggaraan bantuan hukum secara operasional. Meskipun tidak ada ketentuan secara spesifik mengenai paralegal di dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011, namun dalam Pasal 10 huruf c menyebutkan salah satu kewajiban Pemberi Bantuan Hukum dalam menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan bantuan hukum bagi advokat, paralegal, dosen, mahasiswa fakultas hukum yang direkrut.

Kegiatan dibuka langsung oleh Kepala Kantor Wilayah yang dalam hal ini diwakili oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Kurniaman Telaumbanua). Dalam sambutannya Kakanwil sangat mengapresiasi langkah progresif dari LBH Respublica yang menggandeng DPC Asosiasi Advokat Indonesia dalam menyelenggarakan kegiatan Sekolah Bantuan Hukum Angkatan II, “Kegiatan ini diadakan sebagai upaya menjawab persoalan pemenuhan hak atas keadilan melalui kegiatan yang berorientasi pada kaderisasi dan berperspektif HAM dengan muatan substantif membangun mindset, pengetahuan dan keterampilan khusus paralegal”. 

Kegiatan Kegiatan Sekolah Bantuan Hukum (SEBAHU) ini mengangkat tema “Akses Keadilan dan Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin” diharapkan dapat mencetak kader paralegal berkualitas, mempertahankan kesinambungan organisasi, meningkatkan kualitas kerja pemberian bantuan hukum di Provinsi Bengkulu, serta memperkuat peran negara dalam memenuhi akses keadilan melalui bantuan hukum bagi masyarakat miskin. HumasMs/AZ

Cetak