[SIARAN PERS] DJKI: SIAPAPUN BERHAK MENGAJUKAN PERMOHONAN MEREK

WhatsApp_Image_2022-07-26_at_15.30.39_1.jpeg

Jakarta - Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Plt. Dirjen KI),Jakarta - Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Plt. Dirjen KI),Razilu, menekankan bahwa semua orang berhak mengajukan permohonan kekayaan intelektual (KI), termasuk merek. Namun demikian, tidak semua permohonan merekdapat disetujui atau dikabulkan.

“Semua pihak dapat mendaftarkan mereknya di Direktorat Jenderal Kekayaan “Semua pihak dapat mendaftarkan mereknya di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) sepanjang didasarkan pemohon yang beriktikad baik dan berintegritas serta memenuhi persyaratan sebagaimana telah ditentukan oleh UU No.20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis,” ujar Razilu pada Konferens iPers DJKI pada tanggak 26 Juli 2022 di Press Room Gedung Eks-Sentra Mulia,Jakarta.Terkait merek “Citayam Fashion Week”, proses permohonan merek atas nama PT.Wong Entertainment baru dalam tahap pemeriksaan formalitas dan akan masuk masa publikasi dalam beberapa hari ke depan. Razilu mengatakan semua pihak dapat mengajukan keberatan jika dinilai merek tersebut tidak layak untuk diterima pendaftarannya. Setelah selesai pengumuman,permohonan tersebut akan masuk ke pemeriksaan substantif

.Secara singkat, proses pendaftaran merek dapat digambarkan sebagai berikut:

 

Screenshot_1.png

Lebih lanjut, terdapat fakta awal bahwa nama tersebut telah digunakan sebelumnya Lebih lanjut, terdapat fakta awal bahwa nama tersebut telah digunakan sebelumnya oleh komunitas untuk nama kegiatan kreatif secara komunal di wilayah Sudirman,Jakarta. Jika fakta tersebut dalam pemeriksaan substantif terbukti bahwa nama tersebutmerupakan nama yang menjadi milik umum (komunal) maka kemungkinan merektersebut akan ditolak pendaftarannya.

“DJKI menilai permohonan tersebut masih awal jadi tidak perlu dikhawatirkan akan “DJKI menilai permohonan tersebut masih awal jadi tidak perlu dikhawatirkan akan terjadi monopoli terkait penggunaan nama tersebut,” lanjut Razilu. Plt. Dirjen KI berharap setiap pemohon yang ingin mendaftarkan mereknya juga memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan khususnya UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.

Sebelumnya diketahui merek “Citayam Fashion Week” telah didaftarkan oleh dua pihak yaitu PT. Tiger Wong Entertainment dan INDIGO ADITYA NUGROHO pada 21 Juli 2022. Namun, merek yang didaftarkan INDIGO ADITYA NUGROHO tercatat telah mengajukan penarikan kembali pendaftaran mereknya pada 25 Juli 2022. Berikutnya,merek yang sama juga didaftarkan Daniel Handoko Santoso pada 24 Juli 2022.

PT. Tiger Wong mendaftarkan untuk jenis jasa hiburan dalam sifat peragaan busana,layanan hiburan yaitu menyediakan podcast di bidang mode, hingga publikasi majalah mode untuk tujuan hiburan. Sementara itu, INDIGO ADITYA NUGROHO mendaftarkan untuk jasa ajang pemilihan kontes (hiburan), expo mengenai kesenian, kebudayaan,dan pendidikan, fashion show (hiburan), perencanaan pesta (hiburan) untuk acara promosi sehubungan dengan peragaan busana, dan pertunjukan panggung live.Sedangkan, Citayam Fashion Week yang didaftarkan oleh Daniel Handoko Santoso berada di kelas 25. Jenis barang/jasanya antara lain alas kaki, alas kaki untuk anak-anak, alas kaki untuk orang dewasa, alas kaki untuk pria, alas kaki untuk pria dan anak-anak, alas kaki untuk orang dewasa, alas kaki untuk pria, alas kaki untuk pria dan wanita, alas kaki untuk wanita, baju kaos (t-shirt), baju ketat, baju koko, baju olahraga,baju rajut (pakaian), sampai T-shirt lengan panjang, dan T-shirt printing. (kad/ver)

 

WhatsApp_Image_2022-07-26_at_15.30.40.jpegWhatsApp_Image_2022-07-26_at_15.30.40_1.jpegWhatsApp_Image_2022-07-26_at_15.30.39.jpeg

Humas Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

Gedung Sentra Mulia Lantai.18 Jalan HR. Rasuna Said Kav 8-9, Jakarta

Narahubung: Irma Mariana 081282108855


Cetak   E-mail