SOSIALISASI DAN PROMOSI HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (HKI) BAGI USAHA MIKRO DAN KECIL KANWIL KEMENKUMHAM BENGKULU

DSC02691

Bengkulu-24/04/2013, bertempat di Aula Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bengkulu pada hari Rabu (24/04) dilaksanakan  Sosialisasi dan Promosi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Bagi Usaha Mikro dan Kecil. Acara dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bengkulu F. Haru Tamtomo dan dihadiri oleh para Pengusaha Mikro dan Kecil di Kota Bengkulu. Adapun sebagai narasumber pada sosialisasi tersebut adalah Sukamta, SH., MH (Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bengkulu) dan Ir. Achmad Soepriono, ST (Kepala Bidang Perdagangan Dalam Negeri Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Bengkulu).

Dalam sambutannya Ka.Kanwil menyampaikan bahwa usaha mikro dan kecil mempunyai peranan penting dalam perekonomian di Indonesia, produk-produk yang dihasilkan oleh pengusaha mikro dan kecil di Indonesia pada umumnya dan Provinsi Bengkulu pada khususnya pun memiliki nilai ekonomi yang tinggi dan unik, akan tetapi kesadaran masyarakat untuk mematenkan produk-produk mereka sangatlah rendah sehingga memungkinkan terjadinya persaingan yang tidak sehat dan dapat megakibatkan kerugian kepada para pengusaha tersebut. Bahkan pada beberapa kasus yang pernah terjadi dimana produk asli dari Indonesia di klaim sebagai produk hasil karya negara tetangga. Untuk itu pemerintah mencoba melindungi Hak Kekayaan Intelektual dari produk hasil karya pengusaha mikro dan kecil untuk menciptakan iklim persaingan yang sehat dan juga memperkuat produk-produk dalam negeri dalam rangka menghadapi perdagangan bebas. Guna meningkatkan antusiasme masyarakat untuk mengajukan permohonan Hak Kekayaan Intelktual (HKI) atas produk mereka, pemerintah akan memberikan insentif pada setiap pemohon hak paten. Untuk itu Ka.Kanwil berharap melalui Sosialisasi dan Promosi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Bagi Usaha Mikro dan Kecil ini dapat menambah pengetahuan bagi para peserta sosialisasi dan turut serta menginformasikan kepada masyarakat tentang pentingnya HKI, agar terciptanya kesadaran yang tinggi untuk mengajukan permohonan hak peten atas produk-produk yang dihasilkan. (Humas)

Cetak