SOSIALISASI KEKAYAAN INTELEKTUAL BAGI INSTANSI TERKAIT/UMKM DI KABUPATEN KEPAHIANG

sosialisasi KI Kepahiang

Bengkulu (08/08/18), guna meningkatkan pemahaman masyarakat tentang Kekayaan Intelektual dan manfaat perlindungan Kekayaan Intelektual serta untuk mendorong para pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) mendaftarkan Kekayaan Intelektualnya agar mendapatkan Perlindungan, bertempat di Hotel Mutiara Kepahiang, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bengkulu bekerjasama dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Kepahiang menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Kekayaan Intelektual bagi Instansi terkait dan UMKM di Kabupaten Kepahiang (7/8/18). Sosialisasi ini sendiri dilaksanakan di 9 (sembilan) Kabupaten dan 1 (satu) Kota di Provinsi Bengkulu, sehingga diharapkan seluruh masyarakat Provinsi Bengkulu mengerti arti pentingnya perlindungan Kekayaan Intelektual. Saat ini masih banyak masyarakat yang belum mengerti tentang Kekayaan Intelektual bisa dilihat dari masih banyaknya masyarakat yang datang ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bengkulu dengan menatakan “Saya mau mempatenkan merek Saya” atau “Saya mau mempatenkan lagu Saya” hal ini adalah pernyataan yang keliru karena Merek dan Lagu tidak termasuk Paten melainkan Hak Cipta seperti yang diungkapkan oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Siti Cholistyaningsih.

Kegiatan ini sangat penting bagi masyarakat umum, khususnya para pelaku UMKM di Kabupaten Kepahiang yang masih minim pengetahuan tentang Kekayaan Inteketual baik itu tata cara dan syarat-syarat untuk mendapatkan perlindungan Kekayaan Intelektual, ujar H. Husni Thamrin, SE selaku Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Kepahiang dalam sambutannya. Banyak sedikitnya pendaftaran Kekayaan Intelektual di suatu daerah dapat dijadikan sebagai indikator kemajuan perekonomian daerah tersebut ungkap Jisi Nasistiawan selaku Narasumber pada sosialisasi tersebut. Dalam paparannya narasumber menjelaskan arti pentingnya perlindungan Kekayaan Intelektual terutama merek bagi para pelaku UMKM, karena merek dapat menjadi pembeda produk kita dengan produk orang lain, merek juga merupakan citra produk yang kita miliki.

Perlindungan merek yang didaftarkan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau melalui Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM diakui/dilindungi di seluruh Indonesia, sehingga sebelum mendaftarkan merek sebaiknya dilakukan penelusuran terlebih dahulu terkait dengan merek yang akan kita daftarkan, karena jika merek tersebut sudah terdaftar di DJKI maka tidak bisa didaftarkan atau ditolak karena pendaftaran merek menganut asas “First to File” artinya siapa yang mendaftarkan terlebih dahulu dialah yang berhak atas merek tersebut, ujar Radi Meydiansyah salah satu Operator Pendaftaran Kekayaan Intelektual Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bengkulu yang juga menjadi Narasumber pada kegiatan tersebut. (PPHTI)


Cetak   E-mail