Sosialisasi Kekayaan Intelektual bagi Usaha Mikro, Kecil, Menengah dan Mikro (UMKM) dan Masyarakat Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu

Sosialisasi KI Curup

BENGKULU - Pada hari Rabu s.d Kamis tanggal 14-15 November 2018 Tim Sosialisasi Kekayaan Intelektual bagi UMKM dan Masyarakat Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bengkulu melakukan kegiatan sosialisasi d Kabupaten Rejang Lebong dengan melibatkan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Pemerintah Daerah Kabupaten Rejang Lebong sebagai bagian dari kepanitian kegiatan tersebut.

Sebagai Narasumber yang memberikan materi adalah Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Siti Cholistyaningsih dan JFT Penyuluh Hukum Ahli Madya Andrey Pramudia, adapun materi yang disampaikan antara lain,  Pengenalan Kekayaan Intelektual dan Indikasi Geografis dan pentingnya Pendaftaraan Hak Cipta dan Merek Dagan atau Jasa Bagi UMKM serta Prosedur Pendaftaraannya.

Kekayaan Intelektual terdiri atas kekayaan perseorangan yang dibagi atas hak cipta dan hak kekayaan industri yg meliputi paten, merek, rahasia dagang, desain industri dan desain tata letak sirkuit terpadu serta Indikasi Geografis. Setiap individu/kelompok/organisasi yang memiliki hak atas pemikiran-pemikiran kreatif mereka atas suatu karya atau produk dapatmemperoleh hak atas kekayaan Intelektual tersebut dengan mendaftarkannya ke Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia atau melalui Kantor Wilayah baik secara manual maupun online. Adapun keuntungan pendaftaran Kekayaan Intelektual adalah untuk melindungi Kekayaan Intelektual seseorang dari penggunaan secara tidak sah. Karena sifat pendaftarannya yg konstitutif atau siapa yg mendaftar pertama adalah yang memproleh perlindungan hukum pertama (first to file principle), hal ini memungkinkan pihak lain yg mempunyai itikad tidak baik dgn mendaftarkan Kekayaan Intelektual seseorang yang terkenal tetapi belum memperoleh perlindungan hukum melalui pendaftaran dengan mendaftarkan hak kekayaan Intelektual tersebut sehingga mengambil manfaat dari Kekayaan Intelektual orang lain. Terakhir disampaikan fungsi pendaftaran Kekayaan Intelektual adalah sebagai indentitas produk barang atau jasa yang diproduksi, alat promosi, penentuan kualitas produk, dan asal dari produk tersebut.

Diharapkan melalui kegiatan sosialisasi tersebut menimbulkan kesadaran pelaku UMKM dan Masyarakat Kabupaten Rejang Lebong yg memiliki Kekayaan Intelektual untuk melakukan pendaftaran agar memperoleh perlindungan hukum dan hak ekonomi yang baik atas kekayaan Intelektual. (Humas)


Cetak   E-mail