SOSIALISASI KEKAYAAN INTELEKTUAL, KANWIL KEMENKUMHAM BENGKULU PROMOSI KEKAYAAN INTELEKTUAL DI KABUPATEN SELUMA

Diseminasi Seluma 1Diseminasi Seluma 1Diseminasi Seluma 1Diseminasi Seluma 1

SELUMA – Selasa (04/08/2020) Kanwil Kemenkumham Bengkulu mengadakan sosialisasi terkait Kekayaan Intelektual di Kabupaten Seluma. Dengan mengusung tema Promosi dan Diseminasi Kekayaan Intelektual: Perlindungan Kekayaan Intelektual Guna Peningkatan Ekonomi Daerah.

Kegiatan Promosi dan Diseminasi Kekayaan Intelektual ini dihadiri oleh kurang lebih 60 (enam puluh) orang peserta yang mayoritas adalah Pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dari Kabupaten Seluma, serta Camat di Kabupaten Seluma.

Promosi dan Diseminasi Kekayaan Intelektual di Kabupaten Seluma kali ini diisi oleh 2 (dua) Narasumber yaitu, Kepala Divisi Pemasyarakatan (Ika Yusanti) mewakili Kepala Kantor Wilayah, serta Kepala Bidang Pelayanan Hukum (Suriyanti).

Membuka acara sembari menyampaikan materi, Ibu Ika Yusanti menyatakan bahwa Kanwil Kemenkumham Bengkulu akan selalu siap memberikan pendampingan terkait Kekayaan Intelektual kepada para pelaku UMKM di Kabupaten Seluma yang membutuhkan. Dalam kesempatan ini, Ibu Ika Yusanti juga berharap dengan adanya kegiatan Promosi dan Diseminasi Kekayaan Intelektual, selain dapat meningkatkan pemahaman masyarakat terkait Kekayaan Intelektual, juga dapat meningkatkan jumlah permohonan pendaftaran Kekayaan Intelektual yang berasal dari Kabupaten Seluma.

Menutup materinya, Ibu Ika Yusanti mengatakan "Dengan diselenggarakannya kegiatan Promosi dan Diseminasi semacam ini,dapat menimbulkan kesadaran arti pentingnya melindungi kekayaan intelektual yang pada muaranya dapat meningkatkan ekonomi bagi masyarakat di Kabupaten Seluma, serta dapat segera didata potensi kekayaan intelektualnya, didaftar, serta dikembangkan sehingga kekayaan intelektual tersebut dilindungi dan dilestarikan." Tutupnya.

Narasumber selanjutnya Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Ibu Suriyanti menyampaikan materi tentang Selayang Pandang Pelayanan Kekayaan Intelektual di Kanwil Kemenkumham Bengkulu. Selain menjelaskan mengenai jenis-jenis Kekayaan Intelektual dan aplikasi Ditjen Kekayaan Intelektual yang digunakan dalam pelayanan Kekayaan Intelektual, Ibu Suriyanti juga menyampaikan beberapa data terkait permohonan Kekayaan Intelektual dan aduan pelanggaran Kekayaan Intelektual yang diterima oleh Kanwil Kemenkumham Bengkulu. selain memberikan beberapa contoh pelanggaran Merek, Ibu Suriyanti juga selalu menghimbau kepada para pelaku UMKM untuk menghindari penggunaan merek-merek terdaftar tanpa alas hak atau mendompleng merek-merek terkenal. Menciptakan merek-merek sendiri yang unik, khas, serta memiliki daya pembeda, sangatlah penting. Hal ini selain dapat memberikan kesempatan terdaftar lebih besar, juga untuk menghindari adanya gugatan hukum dari para pemilik merek terdaftar.

Sekertaris Daerah (Supratman) menghaturkan ucapan terima kasih kepada Kanwil Kemenkumham Bengkulu karena sudah menjalin kerja sama dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Seluma dengan memberikan sosialisasi kepada para pelaku UMKM di daerah Kabupaten Seluma. Supratman juga menyampaikan kepada para peserta khususnya para pelaku UMKM agar dapat memanfaatkan kesempatan sosialisasi ini dengan sebaik mungkin, mulai dari menyerap ilmu, berkonsultasi terkait produk usahanya, hingga melakukan pendaftaran Kekayaan Intelektual untuk meningkatkan kualitas produk yang dimiliki oleh para pelaku UMKM.

Dalam Kesempatanya Supratman juga menyampaikan Peranan Pemerintah Daerah dalam Upaya Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual terhadap Produk Unggulan Daerah di Kabupaten Seluma adalah :
1. Membantu pendaftaran merk dagang UMKM ke dalam DPA APBD Kabupaten Seluma
2. Membantu atau memfasilitasi pelatihan ataupun memberikan bantuan kepada pengrajin UMKM contohnya pembangunan rumah produksi gula semut di Ilir talo
3. Memberikan ATBM kepada pengrajin tenun bumpak di Kelurahan Masmambang dan Desa Kampai
4. Memfasilitasi pendaftaran IG tenun bumpak seluma ke Kantor Wilayah Kementerian HAM.
5. Memfasilitasi pendaftaran merk dagang UMKM.

Selanjutnya Pemerintah Daerah Kabupaten Seluma mengharapkan kepada seluruh pengrajin UMKM dan OPD terkait untuk lebih giat lagi berinovasi dalam menggali dan mengembangkan produk yang telah dihasilkan untuk didaftarkan merk dagang maumpun desain kemasan, dan kepada para peserta sosialisasi Promosi dan Diseminasi Kekayaan Intelktual untuk mendengarkan dan mengikuti seluruh penjelasan narasumber dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham Bengkulu dengan sebaik-baiknya. (humas)


Cetak   E-mail