Sosialisasi Lembaga Perlindungan Saksi Dan Korban Melalui Seminar dan Diskusi

DSC 1779

Sosialisasi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban yang dilaksanakan di Hotel Grage Horizon Pantai Panjang Kota Bengkulu pada pukul 08.00 s/d 13.00 WIB. Kepala Kantor Wilayah membuka sosialisasi dengan memberikan kata sambutannya mengangkat tema “Urgensi Perlindungan Saksi dan Korban dalam Penegakan Hukum di Indonesia”, dalam sambutanya kepala Kantor Wilayah menghimbau dengan terlaksananya sosialisai ini berharap dengan pemaparan LPSK dari Narasumber, peserta mendapatkan informasi akan hak-hak saksi dan korban. Sosialisasi tersebut dihadiri oleh Kepala LPSK, Wakil Kepala LPSK, Pejabat Struktural Kantor Wilayah, Ka. UPT kota Bengkulu, perwakilan dari Universitas Hazairin,SH Bengkulu dan Perwakilan dari Pemerintah Daerah. 

DSC 1766  DSC 1895 

LPSK adalah Lembaga yang bertugas khusus menangani perlindungan terhadap saksi dan korban berdasarkan UU NO 31 TAHUN 2014, menjadi ujung tombak pelaksanaan perlindungan saksi dan korban sesuai dengan ketentuan yang berlaku. LPSK merupakan bagian dari fungsi pemerintah untuk menciptakan terungkapnya kebenaran dan tegaknya keadilan sistem peradilan pidana di Indonesia. Tugas LPSK adalah memberikan perlindungan dan hak-hak saksi dan korban, memberikan rasa aman, membuat sistem dan jenis perlindungan terhadap saksi dan korban. 

DSC 1816  DSC 1829 

 Hadir sebagai narasumber sosialisasi LPSK di Bengkulu, Anggota DPR-RI yang juga Anggota Panja Revisi UU Perlindungan Saksi dan Korban (Nasir Jamil) dan Hakim Tinggi Bengkulu, (Sigit Priyono). Dalam pemaparannya Nasir Jamil menyampaikan point penting yang ada dalam Revisi UU Perlindungan Saksi dan Korban. "Banyak point penting dalam UU Perlindungan Saksi dan Korban yang baru, hal ini diharapkan dapat memperkuat proses perlindungan saksi dan korban, termasuk kaitannya dalam pengungkapan tindak pidana", Sementara Sigit Priyono menyampaikan aspek pentingnya keberadaan saksi dalam proses peradilan. "Keberadaan LPSK sangat penting, karena keterangan saksi sangat membantu mengungkap suatu kasus".(Humas)

DSC 1860  DSC 1916 
Cetak