Bengkulu, 2 Juli 2013
Dalam pemberian remisi Assimilasi PB, CMB, CB dilakukan untuk memberikan motivasi dan kesempatan kepada narapidana dan anak didik pemasyarakatan untuk mendapatkan kesejahteraan sosial, pendidikan dan keterampilan guna mempersiapkan diri ditengah masyarakat serta mendorong peran serta masyarakat untuk secara aktif ikut serta mendukung penyelenggaraan sistem pemasyarakatan.
Untuk melaksanakan pemenuhan hak-hak warga binaan pemasyarakatan (WBP) maka petugas dituntut untuk profesional dalam pemberian PB, CMB dan CB. Oleh sebab itu, pegawai divisi pemasyarakatan khusunya pegawai UPT pemasyarakatan perlu mengikuti kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan di Aula Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bengkulu pada pukul 08.00 s/d 16.00 WIB.
Sosialisasi dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bengkulu (F. Haru Tamtomo) dan peserta sosialisasi yang diundang berjumlah 25 orang yang diantaranya, pegawai kantor wilayah berjumlah 7 orang, pegawai lapas bengkulu berjumlah 4 orang, pegawai lapas curup berjumlah 4 orang, pegawai lapas arga makmur berjumlah 4 orang, pegawai rutan manna 4 orang dan pegawai bapas 2 orang. Narasumber yang memberikan sosialisasi pemberian tahapan penghitungan assimilasi PB, CB, CMB diundang dari kepala Subdit Integrasi dan TPP dan Kepala Bidang Registrasi dan Statistik Kantor Wilayah Bengkulu.
Tujuan dilaksanakan kegiatan Sosialisasi tersebut diharapkan kepada seluruh petugas di Divisi Pemasyarakatan dan Unit Pelaksana Tehknis Pemasyarakatan dapat melaksanakan penghitungan secara profesional sesuai dengan peraturan yang berlaku dan agar kegiatan sosialisai dapat dilaksanakan secara terus menerus agar dapat menghasilkan kinerja yang lebih baik. (Humas Bengkulu)