SOSIALISASI PEMBINAAN PROMOSI ANTI KORUPSI DAN PENGENDALIAN GRATIFIKASI JAJARAN KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM BENGKULU

DSC04513

Korupsi merupakan gejala kemasyarakatan yang sangat komplek dan rumit seakan mudah dikenali tetapi sulit didekati hukum. Hal ini disebabkan karena perbuatan korupsi selalu terbungkus dalam kerahasiaan. Korupsi melibatkan banyak orang baik sebagai pelaku maupun pihak yang hanya ikut menikmati sehingga mereka saling menutupi dan dengan rapinya menghilangkan jejak sebagai upaya untuk menghindari jeratan hukum. Menyadari korupsi menyangkut pelanggaran moral, selasa 02 Juli 2013 di Aula Kantor Wilayah Kemenkumham Bengkulu dilaksanakan sosialisasi pembinaan promosi anti korupsi dan pengendalian gratifikasi, sosialisasi tersebut dihadiri oleh beberapa kepala divisi, eselon III, IV, perwakilan UPT dan Pegawai kantor wilayah kemenkumham bengkulu. Adapaun yang mengisi materi tersebut adalah kepala kantor wilayah kemenkumham bengkulu (F. HARU TAMTOMO).

Dalam materinya beliau menjelaskan undang – undang tentang tindak pidana anti korupsi yang sudah sangat menyebar luas diseluruh dunia, dijelaskan dalam 13 buah pasal pada UU no.31 Tahun 1999 jo UU no.20 tahun 2001. Berdasarkan pasal tersebut, korupsi dirumuskan ke dalam 30 bentuk/jenis tindak pidana korupsi (TPK). Pasal-pasal tersebut menerangkan secara terperinci mengenai perbuatan yang bisa dikenakan pidana penjara karena korupsi.

DSC04514

 Gejala dimana para pejabat ataupegawai negara menyalahgunakan wewenang dengan terjadinya penyuapan, pemalsuan, serta ketidakberesan lainnyayaitu karena ada beberapa faktor diantaranya adanya faktor keserakahan, kebutuhan dan kesempatan sehingga menjadikan seseorang tergiur untuk melakukan perbuatan korupsi yang melanggar hukum, ka. Kanwil menghimbau agar seluruh pegawai Jajaran Kantor Wilayah Kemenkumham Bengkulu dapat bekerja dengan jujur dan menaati peraturan yang sudah ada dan agar lebih waspada untuk hal-hal yang melenceng dari peraturan, beliau mengharapakan dengan diadakanya sosialisasi dapat menjadikan pegawai Jajaran Kemenkumhan menjadi pegawai yang bersih dari korupsi. (Humas Bengkulu)


Cetak   E-mail