SOSIALISASI PENILAIAN PRESTASI KERJA (PPK) PNS KANWIL BENGKULU

DSC 2802

Bengkulu, Dalam rangka percepatan pelaksanaan reformasi birokrasi guna mewujudkan pegawai yang berkualitas dan profesional, Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengeluarkan Peraturan Kepala BKN No.1 Tahun 2013 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah (PP) No.46 Tahun 2011 Tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS), latar belakang dikeluarkan PP No. 46 Tahun 2011 tersebut adalah untuk mewujudkan pembinaan PNS berdasarkan sistem prestasi kerja, untuk lebih menjamin objektivitas dalam pertimbangan pengangkatan dalam jabatan, pengembangan karir, dan kenaikan pangkat dan juga dirasakannya PP No.10 Tahun 1979 Tentang Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan PNS sudah tidak sesuai dengan keadaan dan kebutuhan hukum dalam pembinaan PNS.

Dengan dikeluarkannya Peraturan Kepala BKN No.1 Tahun 2013 tersebut maka pola penilaian kinerja PNS tidak lagi menggunakan DP-3 akan tetapi diubah dengan menggunakan metode Penilaian Prestasi Kerja (PPK) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) melalui Sasaran Kerja Pegawai (SKP) yang merupakan rencana kerja dan target yang akan dicapai oleh PNS. Untuk itu Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bengkulu melaksanakan sosialisasi Implementasi Peraturan Kepala BKN No.1 Tahun 2013 yang dilaksanakan selama dua hari yaitu tanggal 02-03 Desember 2014 bertempat diruang Law Center Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bengkulu yang diikuti oleh seluruh pegawai dilingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bengkulu, adapun sebagai narasumber pada sosialisasi tersebut adalah Kepala Bagian Umum Pungka Marudut Sinaga, S. Kom.

Diharapkan dengan penggunaan metode PPKPNS melalui SKP ini dapat menjamin objektivitas pembinaan PNS yang dilakukan berdasarkan sistem prestasi kerja & sistem karier yg menitikberakan pada sistem prestasi kerja dengan prinsip Objektif, Terukur, Akuntabel, Partisipatif dan Transparan. (Humas)

DSC 2807

DSC 2824

Cetak