Sosialisasi Permenkumham No.23 Tahun 2015 Kanwil Bengkulu

DSC 7527

Bengkulu, Bertempat di aula Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bengkulu (26/11/2015) dilaksanakan Sosialisasi Permenkumham Nomor 23 tahun 2015 tentang Tata Cara Penjatuhan Hukuman Disiplin dan Sanksi Administatif bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang diselenggarakan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM R.I. Acara dibuka oleh Kepala Divisi Administrasi Erfan, SH., MH, dan diikuti oleh para pejabat struktural eselon II, III dan IV di Lingkungan Kantor Wilayah serta Kepala Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan dan Keimigrasian jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bengkulu. Adapun sebagai narasumber berasal dari Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM R.I, yaitu Erie Wijaya, Gess Lutfi dan Harry Lesmana. Dalam sambutannya Kepala Divisi Administrasi menyampaikan bahwa Permenkumham Nomor 23 Tahun 2015 sebagai pedoman dalam hal proses penjatuhan hukuman disiplin terhadap pegawai yang melakukan pelanggaran, baik pelanggaran terhadap jabatan maupun pelanggaran kode etik lainnya, termasuk juga terkait dengan penyalahgunaan narkoba. (Humas)

DSC 7528

DSC 7544

DSC 7530

DSC 7548

 


Cetak   E-mail