Sosialisasi Remisi Kepada WBP Guna Mengoptimalkan Layanan Informasi

A Ganang.jpg

Bengkulu (14/05), Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Curup hari ini memberikan sosialisasi remisi kepada warga binaan pemasyarakatan. Sosialisasi dalam bentuk banner ini dalam rangka mengoptimalkan layanan informasi di Lapas Kelas II A Curup. Selain ditempel dalam bentuk banner petugas juga menjelaskan tentang prosedur pengusulan remisi secara lisan.

Mengenai prosedur pemberian Remisi diatur dalam Pasal 34 ayat 2 dan ayat 3 Peraturan Pemerintah Nomor 99 tahun 2012 perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah nomor 32 tahun 1999 tentang tentang syarat dan tata cara pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. Dari pasal tersebut menggariskan bahwa syarat pemberian Remisi bagi Warga Binaan/Narapidana ada dua, yaitu berkelakuan baik dan telah menjalani masa pidana lebih dari 6 bulan. Dari kedua syarat umum tersebut maka dijelaskan lagi apa yang dimaksud berkelakukan dibuktikan yaitu bahwa narapidana yang bersangkutan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 6 bulan terakhir terhitung sebelum tanggal pemberian remisi, dan syarat pembuktian lainnya dimana narapidana yang bersangkutan telah mengikuti program pembinaan yang dibuktikan dengan predikat baik. (Humas)


Cetak   E-mail