SOSIALISASI SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH (SPIP)

DSC 9095

Bengkulu, Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh setiap intansi pemerintah, hal tersebut bertujuan untuk peserta dapat memahami, meningkatkan peran sumber daya manusia dan menyamakan persepsi dalam melaksanakan peraturan-peraturan yang terkait dengan pelaporan keuangan dan laporan aset, sehingga ke depannya dapat tertata dan terintegrasi dengan baik, efektif, efisien, transparan dan dapat dipertanggung jawabkan. Sosialisasi ini diadakan agar para pegawai Jajaran Kementerian Hukum dan HAM Bengkulu mampu mengetahui dan menerapkan PP No. 60 tahun 2008 tentang SPIP yang meliputi sejauh mana pentingnya SPIP, Pengertian dari SPIP, Perspektif dan tahapan pengembangan SPIP, laporan keuangan yang dapat diandalkan, pengamanan aset negara serta ketaatan terhadap Peraturan Perundang - Undangan dapat terwujud dan Etika dalam berorganisasi.

 DSC 9164 DSC 9175 

Berdasarkan hal tersebut maka Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bengkulu mengadakan kegiatan Sosialisasi Sistem Pengendalian Intern Pemerintah yang dilaksanakan pada tanggal 10 Juni 2015 bertempat di Ruang Aula Kantor Wilayah Bengkulu. acara tersebut dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah ( Dewa Putu Gede, Bc.IP., SH., MH ) beserta para Kepala Divisi, dan  para pejabat eselon III dan IV, sedangkan para peserta berasal dari Pejabat dari seluruh UPT, adapun nara sember sosialisasi diundang dari BPKP Provinsi Bengkulu dan Kepala Kantor Wilayah. (Humas) 

 

Kepala Kantor Wilayah dan narasumber perwakilan dari BPKP memberikan Materi Kepada peserta SPIP

DSC 9155  DSC 9134 
Cetak