Supervisi Penegakan Disiplin Kehadiran Pegawai dan Rekonsiliasi Data Hukuman Disiplin

Superbisi2

Bengkulu - Kanwil Kemenkumham Bengkulu menggelar kegiatan Supervisi Penegakan Disiplin Kehadiran Pegawai dan Rekonsiliasi Data Hukuman Disiplin yang dilaksanakan di ruang rapat Kanwil, Selasa (17/03/2020)

Kegiatan supervisi ini dipimpin oleh Kepala Bagian Umum (Pungka Marudut Sinaga) dan dihadiri oleh pengelola kepegawaian dan operator Simpeg dari UPT Pemasyarakatan dan Imigrasi yang ada di Kota Bengkulu.

Dalam kesempatan tersebut, Kabagum menyampaikan bahwa disiplin merupakan kesanggupan PNS untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan atau peraturan kedinasan yang apabila tidak ditaati atau dilanggar dijatuhi hukuman disiplin.

Lebih lanjut beliau juga menyampaikan bahwa mengutamakan kepentingan negara daripada kepentingan sendiri, seseorang ataupun golongan adalah merupakan salah satu kewajiban PNS yang harus dipatuhi. Sehingga tidak ada lagi perbuatan yang mengutamakan kepentingan pribadi sehingga mengganggu kelancaran pekerjaan. (Humas)

Superbisi4Superbisi4Superbisi4


Cetak   E-mail