TALKSHOW: Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa Bagi Notaris dan Pengawasan Kepatuhan

RBTV 1RBTV 1RBTV 1

Bengkulu - Selasa (19/05/2020) Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Jamaludin) didampingi Kepala Bidang Pelayanan Hukum (Suriyanti) melakukan talkshow bersama RB TV dengan tema "Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) Bagi Notaris dan Pengawasan Kepatuhan ".

Dalam diskusi ini dibahas mengenai urgensi PMPJ, bahwa PMPJ merupakan bagian penting menejemen resiko terutama: Resiko Reputasi, Operasional, Hukum, Konsentrasi (Kehilangan Aset).

Penerapan PMPJ sebagai pemenuhan kewajiban ketentuan perundang-undangan. Dalam diskusi ini Kadivyankum menyampaikan "Notaris WAJIB menerapkan PMPJ sesuai dengan pasal 2 Permenkumham Nomor 9 Tahun 2020. Notaris yang tidak menerapkan kewajiban penerapan PMPJ dan pelaporan dapat dikenani sanksi administratif" imbuhnya

Harapannya dengan ada talkshow ini bisa mensosialisasi PMPJ kepada notaris khususnya dan masyarakat pada umumnya. Sehingga Prinsip Good Corporate Governance (Transparansi, Akuntabilitas, Pertanggungjawaban, Indenpendensi dan Kewajaran) dapat tercapai. Humas


Cetak   E-mail