Teleconference Terkait dengan Survei IKM dan IPK Secara Mandiri.

teleconfren IKM dan IPK

Bengkulu (14/5/2019) - Bertempat di Aula Kantor Wilayah, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bengkulu mengikuti Teleconference Terkait dengan Survei IKM dan IPK Secara Mandiri.

Kegiatan Teleconference ini merupakan tindaklanjut dari hasil Survei IKM (Indeks Kepuasan Masyarakat) dan IPK (Indeks Penilaian Kinerja) secara mandiri yang dilaksanakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM tahun 2019 terhadap Satuan Kerja. Setelah dilakukan input data dan analisis terhadap survei IKM dan IPK, perlu dilakukan review bersama. Setiap Kantor Wilayah diperkenankan memberikan pertanyaan terkait data dukung penilaian dan Satker usulan WBK/WBBM. Survei dibutuhkan untuk mengisi indikator hasil, bukan sebagai penilaian untuk WBK/WBBM. Pihak eksternal yang melakukan survei adalah Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM. Nilai dari Kantor Wilayah / Satuan Kerja yang memenuhi syarat, maka akan menjadi tim yang diberikan pembinaan.

Kepala Pusat Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM menghimbau kepada seluruh Kantor Wilayah dan Satuan Kerja untuk melakukan survei mandiri.

Semoga dengan adanya kegiatan ini Kantor Wilayah dan Satuan Kerja semakin bersemangat dalam menuju Wilayah Bebas Korupsi / Wilayah Birokrasi Bersih Melayani. (Humas).


Cetak   E-mail