Tiga Program Aksi Forum Komunikasi Penanganan Anak Berhadapan Hukum (FKPABH-Provinsi Bengkulu)

IMG 20150325 141933

Bengkulu - Sejak sepakat untuk dibentuk Forum Komunikasi Penanganan Anak Berhadapan dengan Hukum (FKPABH) di Provinsi Bengkulu pada sekitar 6 bulan yang lalu. Kali ini FKPABH kembali mengadakan Rapat Kordinasi mengangkat topik : "Pembahasan Program Kerja FKPABH dan Sosialisasi UU No 11 Tahun 2012 tentang SPPA. Acara dilaksanakan pada hari ini 26 Maret 2015 bertempat di Aula kantor Balai Pemasyarakatan (BAPAS) Kelas II Bengkulu. Dimulai dari pukul 09.00 WIB hingga pukul 13.00 WIB.

Sebagai sebuah Forum yang mengagas upaya perlindungan terhadap terpenuhinya hak-hak terbaik atas anak. "Dibutuhkan kordinasi simultan dan aplikasi nyata dalam banyak program yang terencana" ujar Bapak Sunar Agus, SH., MH kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Bengkulu dalam kata sambutan pembukaannya di acara ini.

IMG 20150325 141847

Acara ini dihadiri oleh perwakilan dari Lapas, dinas sosial, dinas kesehatan, biro PPPA, BLK disnakertrans, Dinas Pendidikan, UNIB, STTMS, IAIN, Lembaga Bantuan Hukum dan PKBI. Sebanyak 30 orang berdiskusi merumuskan program yang bisa dilaksanakan dilapangan. Sebagai narasumber dihadirkan pihak Kejaksaan Negeri Bengkulu. Salah satu peserta dari pihak Universitas Bengkulu ketua Prodi Bimbingan Konsling bapak Hadi berpendapat "kami siap menerjunkan mahasiswa tingkat akhir Dan para dosen untuk membantu memberikan konseling dan pelatihan-pelatihan tidak hanya kepada anak yang berhadapan dengan hukum, juga kepada para Pembimbing Kemasyarakatan di Bapas Bengkulu."

Tiga fokus utama program FKPABH yaitu Advokasi, Sosialisasi dan Eksekusi. Advokasi pada proses ajudikasi dimana Forum akan membentuk tim khusus untuk ikut memantau dan mengusulkan penjaminan hak-hak terbaik atas aanak dalam proses diversi, lalu dalam sosialisasi akan dilaksanakan penyuluhan-penyuluhan disekolah maupun di lingkungan masyarakat, kemudian Eksekusi yaitu aplikasi program baik pendidikan, kepribadian dan kemandirian bagi Anak Berhadapan dengan Hukum. (Imron/Bapas Bengkulu)

Cetak