TIM FASILITASI HARMONISASI KUMHAM BENGKULU MELAKSANAKAN HARMONISASI RANCANGAN PERDA BENGKULU SELATAN TERKAIT PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH

TIM_FASILITASI_HARMONISASI_KUMHAM_BENGKULU_1.jpeg

 

Manna- Kamis (24/03/2022) bertempat di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bengkulu Selatan, Tim Fasilitasi Harmonisasi dari Kantor Wilayah Bengkulu yang beranggotakan 3 (tiga) orang Tenaga Perancang Peraturan Perundang-Undangan yaitu Iip Septian, S.H.,M.H, Beni Kerista, S.H.M.H, dan Anita Afriani, S.H. melaksanakan Rapat Fasilitasi Harmonisasi terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (PKD).

Rapat yang dihadiri oleh jajaran pimpinan dan pejabat structural di BPKAD dan Bagian Hukum Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala BPKAD Kabupaten Bengkulu Selatan (Nuzmanto), dalam sambutannya beliau menyampaikan bahwa pembentukan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Keuangan Daerah ini sangat penting sekali karena sebagai pelaksanaan dari amanat Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, dimana dalam salahsatu ketentuan Permendagri tersebut memerintahkan kepada Pemerintah Daerah untuk segera membentuk Peraturan Daerah tentang PKD, sehingga kegiatan Fasilitasi Harmonisasi yang dilaksanakan oleh Kanwil Hukum dan HAM Bengkulu ini sangan membantu Pemerintah Daerah khususnya BPKAD Kabupaten Bengkulu Selatan dalam penyusunan perda dimaksud.

Dalam rapat Tim Fasilitasi Harmonisasi memfokuskan pada harmonisasi terhadap peraturan perundang-undangan terkait, baik vertikal maupun horizontal dan teknik penulisan Draft Raperda yang telah disusun. Setidaknya Tim memberikan 35 (tiga puluh lima) catatan penting yang perlu diperhatikan oleh BPKAD, yaitu mulai dari kesalahan dalam Redaksional Pasal/ayat, terdapatnya inkonsistensi antar pasal, sampai dengan kesalahan pengacuan Pasal/ayat. Setelah dilakukannya analisis dan perbaikan terhadap Pasal/ayat dalam Draft Raperda dimaksud maka rapat ditutup secara resmi oleh Kepala Badan. (RA/INT/ed.AF)

TIM_FASILITASI_HARMONISASI_KUMHAM_BENGKULU_5.jpegTIM_FASILITASI_HARMONISASI_KUMHAM_BENGKULU_2.jpegTIM_FASILITASI_HARMONISASI_KUMHAM_BENGKULU_4.jpeg

 


Cetak   E-mail