TIM PENYULUH HUKUM KANWIL KEMENKUMHAM BENGKULU KEMBALI TERJUN KE LPP KELAS IIB BENGKULU

Tim_Penyuluh_LPP.jpgWhatsApp_Image_2020-10-27_at_11.49.57_AM.jpegWhatsApp_Image_2020-10-27_at_11.49.56_AM_2.jpegWhatsApp_Image_2020-10-27_at_11.49.55_AM_1.jpegWhatsApp_Image_2020-10-27_at_11.49.56_AM.jpegWhatsApp_Image_2020-10-27_at_11.49.55_AM.jpeg

Bengkulu- Bertepatan dengan peringatan Hari Dharma Karyadhika Kementerian Hukum dan HAM RI Tahun 2020, pada hari ini Selasa 27 Oktober 2020 Tim Penyuluh Hukum Kantor Wilayah Kemenkum HAM Bengkulu yang dikomandoi oleh Fajri Alamsah bersama Zabidin dan Yulismini melakukan kegiatan Penyuluhan Hukum di Lapas Perempuan Kelas II B Bengkulu. Kegiatan penyuluhan hukum ini bertujuan untuk memberikan pemahaman hukum dan peraturan perundang-undangan kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dalam rangka meningkatkan kesadaran hukum dan HAM peserta.

Kali ini materi yang disampaikan oleh ketiga narasumber antara lain UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT), UU 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM. Selain itu disinggung juga sedikit materi tentang Peraturan terkait penerapan protokol kesehatan guna pencegahan dan penanggulangan terhadap Covid 19. Sebagai pamateri pertama Fajri Alamsah menyampaikan kepada para peserta bahwa KDRT adalah suatu perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, psikologis, seksual dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga. Kebanyakan korban dari KDRT ini adalah perempuan dan anak.

Selanjutnya materi tentang UU Perlindungan Anak yang disampaikan oleh narasumber Zabidin, mengingatkan kepada para peserta bahwa tujuan dari UU Perlundungan anak ini adalah untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh kembang dan berpartisifasi secara optimal sesuai harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

Terakhir materi tentang HAM disampaikan oleh narasumber Yulismini, mengingatkan bahwa dari 10 hak dasar dalam UU HAM, 2 (dua) diantaranya adalah hak perempuan dan hak anak yang sering kita sebut dengan hak rentan. Secara keseluruhan kegiatan penyuluhan hukum berjalan dengan baik dan sukses dengan banyaknya peserta/ WBP yang mengajukan pertanyaan. Penyuluhan Hukum ditutup secara resmi oleh Siska Novetri Kepala Seksi pembinaan di LPP Kelas II B Bengkulu, berharap agar kegiatan penyuluhan hukum di LPP Bengkulu ini dapat dilaksanakan secara rutin. HUMAS

Cetak