TIM YANKOMAS KANWIL KEMENKUMHAM BENGKULU GELAR RAPAT KOORDINASI DUGAAN PELANGGARAN HAM YANG TERJADI DI WILAYAH DESA JENGGALU KECAMATAN SUKARAJA KABUPATEN SELUMA

yankomas1yankomas1yankomas1yankomas1yankomas1

Bengkulu – Jumat, (21/02) Menindaklanjuti surat Sdr. Maret Samuel Sueken (Penyampai Komunikasi) Nomor: 208/DPP-JPKP/VII/2021 tertanggal 9 Agustus 2021 perihal Laporan Pelanggaran dan Perlawanan Hukum oleh PT. Agri Andalas terhadap Tanah Eks. Hak Guna Usaha Drs. Sahabuddin dan Eks. Hak Guna Usaha Jenggalu Permai yang ditujukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Tim Yankomas (Pelayanan Komunikasi Masyarakat) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bengkulu melaksanakan Rapat Penanganan Dugaan Pelanggaran HAM di Wilayah yang difasilitasi oleh Asisten 1 (Mirin Najib) Pemerintah Daerah Kabupaten Seluma yang mewakili Bupati Seluma.

 

Tim Yankomas dipimpin oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kurniaman Telaumbanua didampingi oleh Kabid HAM (Nelly Sinarti). Kegiatan Rapat dihadiri oleh Pihak Penyampai Komunikasi, Kepala Kepolisian Sektor Seluma, Kejaksaan Negeri Seluma, Kepala Desa Jenggalu, Camat Sukaraja, BPN Kabupaten Seluma dan Kepala Bagian Hukum Kabupaten Seluma.

 

Kegiatan ini bertujuan untuk menghindari terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan serta menggali informasi secara langsung terkait permasalahan yang terjadi, serta merumuskan jalan keluar agar permasalahan ini dapat diselesaikan dengan damai. Akan tetapi selama berjalannya kegiatan ini pihak dari PT. Agri Andalas tidak hadir, sehingga kegiatan Pelayanan Komunikasi Masyarakat ini belum dapat menemukan jalan keluar atas permasalahan ini. Selanjutnya Tim Yankomas akan melakukan rapat internal guna memutuskan langkah selanjutnya yang akan dilakukan agar permasalahan ini dapat diselesaikan.

Cetak