TIM YANKOMAS SAMBANGI SMAN 1 BENTENG TERKAIT PELANGGARAN HAM

Koordinasi_Penanganan_Pelanggaran_HAM.jpgKoordinasi_Penanganan_Pelanggaran_HAM_4.jpgKoordinasi_Penanganan_Pelanggaran_HAM_3.jpgKoordinasi_Penanganan_Pelanggaran_HAM_2.jpg

Bengkulu - Sehubungan dengan viralnya pemberitaan tentang adanya video seorang siswi di salah satu SMA Negeri di Kabupaten Bengkulu Tengah yang di duga melakukan penghinaan terhadap Palestina melalui media sosial, dimana di kabarkan bahwa akibat perbuatannya siswi tersebut akhirnya dikembalikan kepada orang tuanya oleh sekolah. Menanggapi hal tersebut guna menjamin pemenuhan Hak atas Pendididikan dan Hak Anak, Menteri Hukum dan HAM melalui Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia memerintahkan Bidang HAM Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bengkulu untuk segera mengumpulkan informasi serta berkoordinasi dengan instansi terkait terkait kebenaran pemberitaan tersebut.

Pada tanggal 24 Mei 2021, Tim Pelayanan Komunikasi Masyarakat Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bengkulu yang dipimpin oleh Kepala Bidang HAM Nelly Sinarti bergerak menuju Kabupaten Bengkulu Tengah guna mengumpulkan informasi kepada instansi terkait diantaranya ke Bagian Hukum Setda Kabupaten Bengkulu Tengah, Polres Bengkulu Tengah, Cabang Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Wilayah VIII Kabupaten Bengkulu Tengah, tempat Sekolah dan kediaman siswi tersebut.

Informasi yang di peroleh nantinya akan dijadikan sebagai laporan awal ke Direktorat Jenderal HAM Kementerian Hukum dan HAM RI, dimana untuk tindaklanjut berikutnya akan diadakan pertemuan yang diadakan pada tanggal 27 Mei 2021 di Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah dan dihadiri oleh instansi yang terkait dengan permasalahan ini, diharapkan dengan pertemuan ini nantinya dapat menyelesaikan permasalahan dan mendapatkan titik temu yang terbaik untuk siswi tersebut.

Semoga peristiwa ini bisa menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk dapat bijak dalam bersosial media, karena segala perbuatan kesalahan pasti mengandung resiko dan konsekuensinya, namun demikian pemerintah mempunyai kewajiban untuk menjamin Hak-hak seluruh warga negaranya tanpa terkecuali. HUMAS


Cetak   E-mail