TINDAK LANJUTI PERMASALAHAN SISWI SMA DI BENTENG KANWIL KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM BENGKULU MENGGELAR RAPAT KOORDINASI DAN KLARIFIKASI

WhatsApp_Image_2021-05-27_at_5.05.17_PM.jpegWhatsApp_Image_2021-05-27_at_5.05.17_PM_2.jpegWhatsApp_Image_2021-05-27_at_5.05.17_PM_4.jpegWhatsApp_Image_2021-05-27_at_5.05.17_PM_3.jpegWhatsApp_Image_2021-05-27_at_5.05.17_PM_1.jpegBengkulu - Agenda lanjutan penanganan terkait adanya pemberitaan di media massa tentang seorang siswi SMA di Kabupaten Bengkulu Tengah yang dipulangkan kepada orang tua oleh pihak sekolah setelah videonya yang diduga melakukan penghinan kepada Palestina viralnya media sosial, dilaksanakan Rapat Klarifikasi yang difasilitasi oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah (27/05/21), dengan mengundang instansi-instansi terkait diantaranya Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bengkulu, Anggota Dewan Perwakilan Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah, Kepolisian Resort Bengkulu Tengah, Cabang Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Wilayah VIII Kabupaten Bengkulu Tengah, Dinas DP3A2KB Kabupaten Bengkulu Tengah dan Kepala Sekolah tempat siswi tersebut belajar. Kegiatan dipimpin oleh Asisten II Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Elyandes Kori yang dalam pembukaannya menyampaikan bahwa pada kegiatan ini telah diundang pihak-pihak yang terkait dengan peristiwa ini, sehingga nantinya dapat diperoleh informasi yang benar dan meluruskan kesimpangsiuran berita yang beredar dimedia saat ini.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bengkulu (Kurniaman Telaumbanua) yang turut hadir pada kegiatan ini menyampaikan sedikit penjelasan perihal tujuan dilaksanakannya rapat, yaitu guna mendapatkan informasi dan klarifikasi dari pihak-pihak terkait, dan keterangan yang diperoleh pada rapat ini akan menjadi laporan resmi dari Kantor Wilayah yang akan dikirimkan ke Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia dan akan diteruskan ke Kantor Staf Presiden.

Adapun informasi yang diperoleh dari rapat ini adalah bahwa siswi yang bersangkutan saat ini masih berstatus sebagai pelajar di SMA tersebut, adapun statement bahwa siswi tersebut dipulangkan kepada orang tua dimaksudkan bahwa setelah terjadinya peristiwa ini pembinaan mental dan psikis siswi tersebut diserahkan kepada orang tua dikarenakan pada masa pandemi ini kegiatan belajar mengajar dilaksanakan dengan metode daring. Namun demikian siswi tersebut saat ini juga mendapatkan pedampingan dan konseling dari guru BP dan Dinas DP3A2KB Kabupten Bengkulu Tengah. humas

Cetak