TUNTASKAN TINDAK LANJUT LAPORAN YANKOMAS, TIM YANKOMAS GELAR RAPAT DI LAPAS ARGAMAKMUR

TUNTASKAN_TINDAK_LANJUT_LAPORAN_YANKOMAS_TIM_YANKOMAS_GELAR_RAPAT_DI_LAPAS_ARGAMAKMUR_1.jpeg

Bengkulu – Rabu, (19/01) Menindaklanjuti permohonan atas nama Ropiudin bin Hasan Mahad (penyampai komunikasi) pada tanggal 25 November 2021 yang ditujukan kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bengkulu perihal Laporan/ Pengaduan, Tim Yankomas Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bengkulu melaksanakan Rapat Fasilitasi Penanganan Dugaan Pelanggaran HAM di Wilayah dengan Instansi Terkait Bertempat di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Arga Makmur Kabupaten Bengkulu Utara.

Kakanwil (Imam Jauhari) dalam hal ini diwakili oleh Kabid HAM (Nelly Sinarti) memimpin Rapat dengan didampingi oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Arga Makmur (Luhur Pambudi), Kasubbid Pemajuan HAM beserta staff.

Kegiatan Rapat dihadiri oleh Pihak Pelapor (Ropiudin) yang didampingi oleh kuasa hukum, Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara, Pengadilan Negeri Bengkulu Utara, BPN Bengkulu Utara, dan Kepala Bagian Hukum Kabupaten Bengkulu Utara.

Sebagaimana yang dikomunikasikan oleh Sdr. Ropiudin bin Hasan Mahad, berdasarkan surat pengaduan tanggal 25 November 2021 terkait adanya sengketa lahan perkebunan kelapa sawit seluas ¬+ 14 Ha yang terletak di Desa Padang Bayam Kecamatan Marga Sakti Seblat, Kabupaten Bengkulu Utara.

Dengan adanya dugaan sengketa lahan perkebunan kelapa sawit tersebut Sdr Ropiudin kehilangan hak untuk mendapatkan kesejahteraan sebagaimana diatur Pada Pasal 36 Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, “Bahwa setiap orang berhak mempunyai milik, baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain demi pengembangan dirinya, bangsa dan masyarakat dengan cara tidak melanggar hukum serta mendapatkan jaminan sosial yang dibutuhkan, berhak atas pekerjaan, kehidupan yang layak dan berhak mendirikan serikat pekerja demi melindungi dan memperjuangkan kehidupannya”

permohonan perlindungan adanya dugaan pelanggaran hak asasi manusia dengan apa yang dialaminya apabila dikaitkan dengan 10 Hak Dasar dalam Hak Asasi Manusia, dugaan pelangaran Hak Asasi Manusia mencakup:

1. Hak Hidup

2. Hak Mengembangkan Diri

3. Hak Memperoleh Keadilan

4. Hak Atas Kesejahteraan

Sebagaimana dalam Pasal 28A, menyebutkan, Setiap orang berhak untuk hidup serta mempertahankan hidup dan kehidupannya. Kemudian pada Pasal 28J, setiap orang wajib menghormati HAM orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan Undang-undang.

Kabid HAM menyampaikan bahwa mengingat Sdr. H. Safari Sarbani, Sdri.Hj. Eroni (pihak lawan sengketa) dan Sdr. Ropiudin masih memiliki hubungan keluarga yang sangat dekat, maka penyelesaian permasalahan tersebut dapat dilakukan secara kekeluargaan, pendekatan Yuridis HAM dan pendekatan sosiologis. Akan tetapi selama berjalannya kegiatan ini pihak lawan sengketa dari Sdr. Ropiudin tidak hadir, sehingga kegiatan Pelayanan Komunikasi Masyarakat ini belum dapat menemukan jalan keluar dari permasalahan yang sedang dihadapi. (HUMAS)

TUNTASKAN_TINDAK_LANJUT_LAPORAN_YANKOMAS_TIM_YANKOMAS_GELAR_RAPAT_DI_LAPAS_ARGAMAKMUR_2.jpegTUNTASKAN_TINDAK_LANJUT_LAPORAN_YANKOMAS_TIM_YANKOMAS_GELAR_RAPAT_DI_LAPAS_ARGAMAKMUR_3.jpegTUNTASKAN_TINDAK_LANJUT_LAPORAN_YANKOMAS_TIM_YANKOMAS_GELAR_RAPAT_DI_LAPAS_ARGAMAKMUR_4.jpeg

 

 

Cetak