Upacara Pemberian Remisi Umum HUT RI Ke 68

DSC 1053

Bengkulu - Dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia Ke 68 pada tanggal 17 Agustus 2013 dilaksanakan Upacara Pemberian Remisi Umum yang acaranya dipusatkan di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Bengkulu. Dalam sambutanya Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bengkulu F. Haru Tamtomo menyampaikan bahwa jumlah Narapidana dan Tahanan se-Provinsi Bengkulu sampai dengan saat ini berjumlah sebanyak 1611 orang dengan rincian jumlah Narapidana sebanyak 1116 orang dan Tahanan sebanyak 495 orang. Adapun Narapidana yang memperoleh Remisi Umum dalam peringatan Hari Kemerdekaan RI yang ke 68 adalah RU I (pengurangan sebagian) sebanyak 782 orang dan RU II (langsung bebas) sebanyak 45 orang dengan jumlah total 827 orang.

DSC 1034   DSC05490

Upacara dipimpin oleh Gubernur Bengkulu H. Junaidi Hamsyah, S. Ag., M.Pd, dalam sambutan Menteri Hukum dan HAM RI yang dibacakan oleh Gubernur Bengkulu disampaikan bahwa tantangan pemasyarakatan di masa depan akan semakin kompleks dan beragam. Tingginya tingkat hunian di lapas dan rutan, keterbatasan kualitas dan kuantitas SDM, terbatasnya sarana dan prasarana serta anggaran yang minim akan sangat berpengaruh terhadap kualitas layanan pemasyarakatan dan kehidupan didalam lapas/rutan baik antar penghuni, antar petugas maupun petugas dan penghuni. Namun hal tersebut jangan dijadikan alasan untuk terjadinya penyimpangan dan menurunkan kualitas layanan, akan tetapi petugas pemasyarakatan dituntut untuk bekerja keras, cerdas dan ikhlas dengan menjungjung integritas dan komitmen sebagai pembina warga binaan pemasyarakatan serta sebagai abdi negara dan abdi masyarakat.

DSC 1059

Pemberian remisi diberikan secara simbolis oleh Gubernur Bengkulu kepada perwakilan Narapidana. Hadir dalam upacara tersebut Pejabat Struktural dilingkungan Kanwil Kemenkumham Bengkulu, Wakil Guberbur Bengkulu, Walikota dan Wakil Walikota Bengkulu, Kapolda Bengkulu, Danrem 041/Gamas Bengkulu, Danlanal Bengkulu, Kajati Bengkulu, Unsur FKPD Provinsi Bengkulu dan tamu undangan lainnya. Di akhir sambutannya Gubernur Bengkulu berpesan kepada para Narapidana untuk memanfaatkan remisi ini dengan sebaik-baiknya, agar setelah bebas nanti untuk kembali kepada masyarakat menjadi manusia yang baik dan berguna untuk lingkungannya, kepada Narapidanya yang belum mendapat remisi untuk bersabar dan terus memperbaiki diri selama berada dalam binaan Lembaga Pemasyarakatan. (Humas)

DSC 1067

DSC 1069

DSC 1071

Cetak