BENGKULU, Dalam rangka memperingati Hari Kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang ke-69 Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bengkulu melaksanakan Upacara Peringatan yang dilaksanakan di halaman Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bengkulu, Minggu (17/08). Bertindak sebagai Inspektur upacara Kepala Kantor Wilayah Dewa Putu Gede, Bc.IP., SH,. MH. Upacara diikuti oleh para pejabat eselon II, III dan IV, para kepala UPT dan seluruh pegawai Kementerian Hukum dan HAM Bengkulu. Tema peringatan HUT Kemerdekaan RI yang Ke-69 kali ini adalah “Dengan Semangat Proklamasi 17 Agustus 1945, Kita Dukung Suksesi Kepemimpinan Nasional Hasil Pemilu 2014 Demi Kelanjutan Pembangunan Menuju Indonesia yang Makin Maju dan Sejahtera”
Arahan Menteri Hukum dan HAM RI dalam sambutan yang dibacakan oleh Inspektur Upacara menyampaikan bahwa segenap jajaran Kementerian Hukum dan HAM di seluruh Indonesia untuk medukung pemerintahan yang baru hasil Pemilu 2014 dan terus bekerja keras melakukan terobosan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Salah satunya adalah pemberian pelayanan hukum secara baik kepada masyarakat, pembaharuan dan peningkatan efektivitas dalam melaksanakan fungsi penyelenggaraan pelayanan hukum dan reformasi birokrasi merupakan peluang, sekaligus tantangan yang harus ditangani secara baik. Aktivitas yang dilakukan adalah perbaikan pelayanan fidusia berbasis teknologi informasi yang akhirnya hanya membutuhkan waktu 7 menit sehingga pelayanan fidusia online tersebut masuk dalam top 9 (top ninth) besar sinovik (kompetisi inovasi pelayanan publik). Selain itu dalam rangka pelayanan jasa hukum maka dilakukan percepatan pelayanan pemesanan nama, pengesahan perseroan, yayasan, perkumpulan dengan waktu maksimal 1 hari melalui online demikian juga dengan pelayanan kenotariatan telah menggunakan online system.
Terobosan lainnya adalah di bidang Kemimigrasian terkait kebijakan penertiban status kewarganegaraan, dimana hingga saat ini kementerian hukum dan ham telah memberikan legalisasi status kewarganegaraan republik indonesia kepada 87.584 warga negara indonesia di wilayah kerajaan saudi arabia dengan dipusatkan di kantor konsulat jenderal republik indonesia di kota jeddah. Di bidang Pemasyarakatan juga telah melakukan terobosan melalui implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012. "Intinya (PP Nomor 99 Tahun 2012) adalah mengatur tentang pengetatan syarat dan tata cara pemberian Remisi, Asimilasi, dan Pembebasan Bersyarat bagi kejahatan terhadap keamanan negara, dan kejahatan Hak Asasi Manusia yang berat, serta kejahatan transnasional terorganisasi lainnya. Hal ini sebagai wujud komitmen Kementerian Hukum dan HAM RI terhadap penegakkan hukum agar senantiasa berlandaskan pada Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia.
Di akhir sambutan Menteri menyampaikan ucapan terima kasih kepada jajaran pemerintah daerah dan seluruh instansi serta lembaga sosial terkait yang telah turut serta berpartisipasi dan memberi dukungan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Hukum dan HAM. Semoga allah yang maha kuasa senantiasa mengiringi keinginan luhur kita untuk selalu mengabdi dan berbakti kepada nusa, bangsa dan negara dengan limpahan kasih dan karunia-nya bagi kita semua. (Humas)