VERIFIKASI DAN AKREDITASI CALON PEMBERI BANTUAN HUKUM PERIODE TAHUN 2022 - 2024

pengumuman_verifikasi.jpegsurat.jpeg

Kementerian Hukum dan HAM R.I. menyampaikan pengumuman waktu pendaftaran bagi Organisasi Bantuan Hukum yang ingin mendaftar sebagai Pemberi Bantuan Hukum periode akreditasi tahun 2022 s.d. 2024. Organisasi Bantuan Hukum yang mendaftar akan dilakukan verifikasi dan akreditasi sesuai dengan UndangUndang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum dan peraturan pelaksanaannya

PERSYARATAN

1. Berbadan Hukum;

2. Mempunyai Kantor atau Sekretariat tetap;

3. Memiliki Pengurus yang meliputi Ketua, Sekretaris, Bendahara, dan Anggota;

4. Memiliki Program Bantuan Hukum;

5. Memiliki minimal 1 (satu) Advokat yang memiliki izin beracara yang sah dan berlaku;

6. memiliki minimal 3 (tiga) Paralegal yang aktif;

7. Lainnya sesuai Permenkumham No. 3 Tahun 2013 tentang Tata Cara Verifikasi dan Akreditasi Lembaga Bantuan Hukum atau Organisasi Kemasyarakatan (diunduh di www.sidbankum.bphn.go.id).

TATA CARA PENDAFTARAN

Mengajukan pendaftaran melalui Aplikasi Verasi dalam situs www.sidbankum.bphn.go.id.

WAKTU PENDAFTARAN Pendaftaran dimulai tanggal 04 Maret s.d. 26 Maret 2021.

TAHAP-TAHAP SELEKSI

1. Pendaftaran Calon Pemberi Bantuan Hukum dilakukan secara online melalui Aplikasi Verasi dalam situs www.sidbankum.bphn.go.id dengan klik “Daftar Verasi”;

2. Pemeriksaan Administrasi oleh Kelompok Kerja Daerah terhadap berkas-berkas pendaftaran yang telah diinput dilakukan melalui Aplikasi Verasi;

3. Pemeriksaan Dokumen Fisik dilakukan dengan cara Calon Pemberi Bantuan Hukum datang langsung ke Kantor Wilayah Kemenkumham RI guna melakukan pencocokan antara dokumen pendaftaran yang diisi pada aplikasi dan fotokopi dokumen terlegalisir dengan dokumen aslinya;

4. Pemeriksaan Faktual dilakukan melalui survey lapangan terhadap Calon Pemberi Bantuan Hukum yang dilakukan oleh Panitia Verifikasi dan Akreditasi bersama Kelompok Kerja Pusat dan Kelompok Kerja Daerah atau masing-masing;

5. Penetapan Akreditasi hanya akan dilakukan terhadap calon Pemberi Bantuan Hukum yang telah dinyatakan lolos Pemeriksaan Administrasi, Dokumen Fisik, dan Faktual;

6. Pemberian Sertifikat bagi Pemberi Bantuan Hukum yang lolos Verifikasi dan Akreditasi periode tahun 2022 s.d. 2024;

Cetak