VERIFIKASI DISEMINASI HAK ASASI MANUSIA (DISEMINASI P2HAM) DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS IIB ARGA MAKMUR KABUPATEN BENGKULU UTARA

WhatsApp_Image_2021-09-14_at_02.02.42.jpegWhatsApp_Image_2021-09-14_at_02.02.42_1.jpegWhatsApp_Image_2021-09-14_at_02.02.42_2.jpegWhatsApp_Image_2021-09-14_at_02.02.42_3.jpeg

Bengkulu - Dalam rangka pelaksanaan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 27 Tahun 2018 tentang Penghargaan Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia, Tim dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bengkulu melakukan kegiatan Verifikasi Diseminasi Hak Asasi Manusia (Diseminasi P2HAM) di Wilayah terhadap Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Arga Makmur Kabupaten Bengkulu Utara. Selasa, (14/09/21)

Tim dari Kantor Wilayah di terima langsung oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Arga Makmur (Luhur Pambudi) beserta Jajaran.

Kegiatan Verifikasi Diseminasi HAM di pimpin oleh Kepala Bidang HAM (Nelly Sinarti) beserta staff, pada kegiatan ini dilaksanakan pula penandatanganan berita acara hasil verifikasi kriteria pelayanan publik berbasis HAM yang telah dilaksanakan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Arga Makmur.

Dengan dilaksanakannya Verifikasi Diseminasi HAM, diharapkan pada Tahun 2021 ini Rutan Kelas IIB Manna dapat memperoleh Penghargaan Pelayanan Publik Berbasis HAM. (Humas)


Cetak   E-mail