VERIFIKASI DISEMINASI HAK ASASI MANUSIA (DISEMINASI P2HAM) DI WILAYAH TERHADAP LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS IIA CURUP KABUPATEN REJANG LEBONG

P2HAM_1.jpgP2HAM_5.jpgP2HAM_4.jpgP2HAM_3.jpgP2HAM_2.jpg

Bengkulu - Dalam rangka pelaksanaan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 27 Tahun 2018 tentang Penghargaan Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia, Tim Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bengkulu melakukan kegiatan Verifikasi Diseminasi Hak Asasi Manusia (Diseminasi P2HAM) di Wilayah terhadap Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Curup Kabupaten Rejang Lebong (13/08/21).

Tim dari Kantor Wilayah di terima langsung oleh Plt. Kalapas Kelas IIA Curup (Alfonsus Wisnu Ardianto) beserta Jajaran.

Kagiatan Verifikasi Diseminasi HAM di pimpin oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bengkulu (Kurniaman Telaumbanua) didampingi Kepala Bidang HAM (Nelly Sinarti), Kasubbid Pemajuan HAM beserta JFU.

Dengan dilaksanakannya Verifikasi Diseminasi HAM, diharapkan pada Tahun ini Lapas Kelas IIA Curup dapat mempertahankan Penghargaan Pelayanan Publik Berbasis HAM yang telah diraih pada Tahun 2020. (HUMAS)

Cetak