YASONNA DORONG POLRI LAKUKAN PEMBENAHAN INTERNAL DAN TINGKATKAN KEPERCAYAAN PUBLIK

 

WhatsApp_Image_2022-07-26_at_15.14.57.jpeg

WhatsApp_Image_2022-07-26_at_15.14.54.jpeg

WhatsApp_Image_2022-07-26_at_15.14.47.jpeg

WhatsApp_Image_2022-07-26_at_15.14.52.jpeg

Jakarta – Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly menyampaikan bahwa Polri perlu strategi tepat untuk pembenahan internal dan meningkatkan kepercayaan publik. Hal itu disampaikan Yasonna saat memberikan sambutan dalam Rapat Koordinasi Bidang Pengawasan antara Kompolnas – Polri, di Jakarta, Selasa (26/7/2022).

 

“Secara internal, Polri juga menghadapi permasalahan di dalam membendung dan membina oknum-oknum Polri yang mencoreng citra Polri,” kata Yasonna, yang merupakan anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) tersebut.

 

Menurut Yasonna, hal yang dia sampaikan itu nampak salah satunya saat masyarakat lebih cenderung memilih media publik sebagai saluran ketika menghadapi tindakan oknum Polri, ketimbang melaporkannya langsung ke pengawas internal Polri.

 

“Hal ini menjadi catatan penting untuk internal Polri terkait dengan kepercayaan masyarakat kepada lembaga pengawas internal Polri,” ujar Guru Besar Ilmu Kriminologi Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) itu.

 

Yasonna mengungkapkan, Kompolnas selain mempunyai tugas di dalam memberikan pertimbangan kepada Presiden terkait arah kebijakan Polri serta pengangkatan dan pemberhentian Kapolri, Kompolnas juga mempunyai wewenang di dalam penanganan keluhan dan atau aduan terkait dengan kinerja Polri.

 

“Sehingga untuk melayani keluhan dan atau aduan tersebut, Kompolnas harus bersinergi dengan pengawas internal Polri, sehingga bisa mewujudkan Polri yang presisi,” ucap Yasonna, dalam Rakorwas yang mengangkat tema “Independensi Pengawasan Guna Perubahan Mind Set dan Culture Set dalam Penegakan Kode Etik Profesi untuk Mewujudkan Polri yang PRESISI” tersebut.

 

Untuk mewujudkan tujuan tersebut, kata Yasonna, perlu suatu lembaga pengawasan yang independen, dan Kompolnas merupakan lembaga non struktural yang mempunyai fungsi pengawasan fungsional terhadap kinerja Polri untuk menjamin profesional dan kemandirian Polri.

 

Sehubungan dengan hal itu, Yasonna berpandangan perlu dilakukan upaya peningkatan independensi peran pengawasan fungsional oleh Kompolnas seperti diamanahkan oleh Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI, dan 16 Program Prioritas Kapolri (yang berkaitan dengan pengawasan, yakni pengawasan pimpinan terhadap setiap kegiatan, penguatan fungsi pengawasan, dan pengawasan oleh masyarakat pencari keadilan (public complain).

 

“Saya selaku anggota Kompolnas menyadari hal ini tidak mudah di dalam pelaksanaannya, karena pada dasarnya manusia tidak suka diawasi. Namun saya berharap dengan penyelenggaraan Rakorwas antara Kompolnas dengan Polri tahun 2022 ini mendapatkan suatu pemahaman dan misi yang sama dan bersinergi untuk mewujudkan Polri yang presisi, sehingga diperlukan suatu jiwa kebersamaan demi kepentingan masyarakat,” ungkap Yasonna.

 

Yasonna berharap kinerja Polri terus lebih baik. Sesuai konsep PRESISI (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi, dan Berkeadilan, sehingga Polri bisa lebih cepat dan tanggap, profesional menjamin kepentingan dan harapan masyarakat dalam menciptakan keamanan dan ketertiban, terbuka, dan humanis, sehingga pelaksanaan tugas-tugas kepolisian akan dapat menjamin keamanan dan rasa keadilan masyarakat.


Cetak   E-mail