PEMBERIAN REMISI UMUM BAGI NARAPIDANA DAN ANAK DALAM RANGKA HUT KE-75 KEMERDEKAAN RI DI LAPAS KELAS IIA CURUP

WhatsApp_Image_2020-08-19_at_11.16.12.jpegWhatsApp_Image_2020-08-19_at_11.16.12_1.jpegWhatsApp_Image_2020-08-19_at_11.16.12_3.jpegWhatsApp_Image_2020-08-19_at_11.16.12_2.jpegWhatsApp_Image_2020-08-19_at_11.16.12_4.jpeg

 

Curup – Bertempat di Lapangan Futsal Indoor Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Curup, kegiatan Pemberian Remisi Umum kepada Narapidana dan Anak Pidana yang diselenggarakan pihak Lapas Curup dibawah kepemimpinan Kepala Lapas (Heri Azhari) dihadiri oleh Forkopimda Kabupaten Rejang Lebong.

 

Acara dimulai dengan sambutan oleh  Bupati Rejang Lebong (Ahmad Hijazi) kepada seluruh Narapidana dan Anak Pidana terkait pemberian remisi umum. Remisi Umum merupakan Remisi yang diberikan kepada seluruh Warga Binaan Pemasyarakatan di Hari Kemerdekaan Republik Indonesia sebagai pemenuhan hak bagi warga binaan pemasyarakatan untuk dapat diberikan secara aktual. Adapun kegiatan tersebut dilaksanakan juga secara virtual mengikuti acara di Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia. Rangkaian kegiatan tersebut dilanjutkan dengan pemberian cindera mata karya Narapidana untuk kenang-kenangan kepada Bupati Rejang Lebong.

 

Selanjutnya Bupati Rejang Lebong mendatangi bengkel kerja Lapas Kelas IIA Curup untuk melihat prakarya Narapidana. Kegiatan berjalan dengan lancar dan tertib. Kegiatan tersebut juga diikuti oleh seluruh pejabat struktural Lapas Kelas IIA Curup dan jajaran. HUMAS


Cetak   E-mail