Bengkulu (12/09/24) – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bengkulu hari ini menggelar Rapat Verifikasi Usulan Desa/Kelurahan Sadar Hukum di Aula Fatmawati. Rapat ini merupakan bagian dari tahapan proses penilaian untuk mengesahkan Desa/Kelurahan di wilayah Provinsi Bengkulu sebagai Desa/Kelurahan Sadar Hukum. Acara yang dihadiri oleh berbagai perwakilan dari pemerintahan daerah, JFT Perancang dan Penyuluh Hukum serta Pejabat Pengawas Kanwil Kemenkumham Bengkulu, dipimpin oleh Kepala Bidang Hukum Kanwil Kemenkumham Bengkulu, Fajar Elmi, mewakili Kepala Kantor Wilayah.
Dalam sambutannya, Fajar Elmi menyampaikan bahwa tujuan utama rapat ini adalah memverifikasi usulan dari desa dan kelurahan yang telah mengikuti tahap pembinaan. “Rapat verifikasi ini sangat penting untuk memastikan bahwa desa/kelurahan yang diusulkan memenuhi syarat dan kriteria yang telah ditetapkan, yaitu berdasarkan empat dimensi, yakni Informasi Hukum, Implementasi Hukum, Keadilan, dan Demokrasi serta Regulasi,” jelas Fajar Elmi.
Verifikasi ini dilakukan terhadap 52 desa/kelurahan dari lima kabupaten/kota di Provinsi Bengkulu, yaitu Kota Bengkulu, Kabupaten Lebong, Rejang Lebong, Bengkulu Selatan, dan Seluma. Dari hasil verifikasi, 43 desa/kelurahan dinyatakan memenuhi persyaratan dan akan dilanjutkan ke tahap berikutnya. “Untuk desa/kelurahan yang memenuhi syarat, kami akan segera mengusulkan kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) untuk verifikasi lebih lanjut, sebelum disahkan melalui Surat Keputusan Gubernur,” tambah Fajar.
Sebanyak sembilan desa/kelurahan lainnya belum memenuhi kriteria yang ditetapkan. Fajar menekankan pentingnya sinergi antara Kanwil Kemenkumham Bengkulu dengan pemerintah daerah terkait, seperti Biro Hukum dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) dalam upaya pembinaan desa/kelurahan ini. “Kami berharap ke depan sinergi ini dapat terus ditingkatkan agar proses pembinaan berjalan lebih optimal,” ujar Fajar Elmi.
Kegiatan ini adalah bagian dari langkah strategis pemerintah dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat di tingkat desa/kelurahan. Verifikasi yang dilakukan diharapkan mampu mendorong lebih banyak desa/kelurahan untuk menjadi desa sadar hukum, yang pada akhirnya akan menciptakan lingkungan yang lebih tertib, aman, dan sejahtera.
Acara ditutup dengan harapan agar seluruh proses verifikasi berjalan lancar dan segera terlaksana pengukuhan Desa/Kelurahan Sadar Hukum oleh Menteri Hukum dan HAM, yang nantinya akan memberikan penghargaan Anubhawa Sasana Desa/Kelurahan kepada desa yang terpilih. (RA/ed. MD)