Bengkulu - Bertempat di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bengkulu, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bengkulu (Santosa) dalam hal ini diwakili oleh Kepala Bidang HAM Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bengkulu (Afrilinda) bersama staf pada Sub Bidang Pemajuan HAM melakukan Pendampingan Pengunggahan Data Dukung Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM) pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bengkulu, Jumat, (05/07/2024).
Kedatangan Tim dari Kantor Wilayah diterima langsung oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bengkulu. Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan pemenuhan data dukung sesuai dengan kriteria dan indikator yang tertera dalam Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM).
Tim dari Kantor Wilayah memberikan pendampingan bagi operator P2HAM pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bengkulu dalam pengunggahan data dukung pada aplikasi P2HAM. Harapannya, kegiatan pendampingan pengunggahan data dukung Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM) dapat memberikan percepatan pelayanan publik berbasis HAM di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bengkulu. (HUMAS/Ed. MD).