Bengkulu – Dalam rangka memperkuat kerangka hukum yang mendukung digitalisasi birokrasi di Kota Bengkulu, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bengkulu menggelar kegiatan harmonisasi terhadap dua Rancangan Peraturan Walikota (Raperwal) yang sangat krusial. Kegiatan ini berlangsung di Aula Soekarno, Kanwil Kemenkumham Bengkulu, Rabu (4/9/2024). Dua Raperwal yang diharmonisasi tersebut adalah Raperwal tentang Penggunaan Sertifikat Elektronik di Lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu dan Raperwal tentang Manajemen Keamanan Informasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) di Lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu.
Kegiatan harmonisasi ini dipimpin oleh Kepala Bidang Hukum Kanwil Kemenkumham Bengkulu, Pajar Elmi, yang hadir mewakili Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM. Beliau didampingi oleh para Pejabat Fungsional Tertentu (JFT) Perancang Perundang-undangan. Turut hadir pula dalam pertemuan ini Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Bengkulu, Gitagama Raniputera Kabag Hukum Pemkot Bengkulu, Nayu Aldila putri serta jajaran Dinas Kominfo Kota Bengkulu.
Dalam sambutannya, Pajar Elmi menekankan pentingnya proses Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Raperwal ini. Proses ini dilakukan untuk memastikan bahwa kedua Raperwal tersebut telah sesuai dengan ketentuan Pasal 58 dan Pasal 97D Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Ia menjelaskan bahwa tujuan utama dari kegiatan ini adalah untuk memastikan bahwa setiap Raperwal yang akan disahkan telah melalui penilaian yang komprehensif, sehingga nantinya dapat diterapkan dengan baik, memberikan kepastian hukum, serta manfaat yang optimal. Pajar Elmi juga menyoroti pentingnya sinergi antarinstansi dalam proses harmonisasi ini.
Sementara itu, Kepala Dinas Kominfo Kota Bengkulu, Gitagama Raniputera, dalam sambutannya menyatakan bahwa kegiatan harmonisasi ini merupakan bagian dari langkah strategis untuk mendukung implementasi digitalisasi birokrasi di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu. Digitalisasi ini, kata Gitagama, bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas dalam pelayanan publik. "Penggunaan sertifikat elektronik dan manajemen keamanan informasi yang baik merupakan fondasi penting dalam upaya membangun sistem pemerintahan yang modern dan tangguh. Oleh karena itu, diperlukan landasan hukum yang kuat untuk mengatur berbagai aspek teknis terkait penerapan SPBE di Kota Bengkulu," ungkapnya.
Proses harmonisasi, pembulatan, dan pemantapan konsepsi yang dilaksanakan pada hari ini diharapkan dapat menghasilkan Raperwal yang tidak hanya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, tetapi juga relevan dengan kebutuhan dan kondisi riil di lapangan. Dalam era di mana transformasi digital semakin mendominasi berbagai sektor kehidupan, peraturan yang baik dan tepat sasaran akan menjadi kunci bagi keberhasilan program-program digitalisasi, khususnya di tingkat pemerintahan daerah. (Humas/ED-MD.)