Bengkulu – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bengkulu mengadakan rapat kegiatan Pembinaan Pemberi Bantuan Hukum (PBH) pasca verifikasi dan akreditasi untuk Tahun Anggaran 2024, yang berlangsung di Aula Soekarno, Selasa (12/11/2024). Kegiatan ini dihadiri oleh sejumlah pejabat dan perwakilan terkait, antara lain Kepala Bidang Hukum, Pajar Elmi, Kepala Sub Bidang Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum, dan Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum, Yatna, Panitia Pengawas Daerah (Panwasda) Bantuan Hukum Kanwil Kemenkumham Bengkulu, serta para Pemberi Bantuan Hukum, baik yang telah lolos maupun yang belum lulus verifikasi dan akreditasi.
Rapat dibuka oleh Kepala Bidang Hukum, Pajar Elmi, yang mewakili Kepala Kantor Wilayah. Dalam sambutannya, ia menekankan pentingnya kualitas PBH sebagai bagian dari keluarga besar Kemenkumham. Ia juga menggarisbawahi peran PBH sebagai mitra yang bertugas membantu pemerintah dalam menyediakan bantuan hukum bagi masyarakat miskin sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Selamat kepada para PBH yang telah dinyatakan lulus, semoga amanat dapat dijalankan dengan penuh tanggung jawab. Kami juga menyemangati calon PBH yang belum lulus agar tidak menyerah. Jadikan pengalaman ini sebagai evaluasi untuk persiapan pendaftaran di periode mendatang" pesannya.
“Saya berharap kepada PBH sebagai kepanjangan tangan Kemenkumham dapat memberikan pelayanan bantuan hukum terbaik bagi masyarakat, khususnya mereka yang kurang mampu,” ujar Pajar Elmi. Ia menambahkan bahwa negara memiliki amanat untuk hadir dalam memberikan kepastian hukum dan kemudahan akses keadilan bagi seluruh rakyat.
Menutup arahannya, Pajar Elmi juga menegaskan pentingnya para PBH untuk menjalankan tugas sesuai pedoman aturan yang berlaku, menjalin sinergi dengan pemangku kepentingan, serta mendorong peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) di bidang bantuan hukum. Ia juga mendorong paralegal untuk mengikuti diklat yang diselenggarakan oleh PBH yang telah mendapat izin dari Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) demi meningkatkan efektivitas program bantuan hukum di masa mendatang.
Selama rapat, Panitia Pengawas Daerah memberikan arahan terkait penggunaan anggaran dan pelaksanaan tugas dan fungsi. sementara beberapa direktur PBH baru memanfaatkan kesempatan ini untuk memperkenalkan organisasi mereka kepada para peserta. (Humas/ED-MD.)