Selasa, 6 Agustus 2024, telah dilaksanakan Rapat Perumusan Rekomendasi Peraturan Perundang-Undangan Berbasis HAM di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Kepahiang. Acara dimulai pukul 09.00 WIB dan dihadiri oleh berbagai pihak terkait yang memiliki peran penting dalam perumusan peraturan berbasis HAM.
Pelaksana kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Bidang HAM, Perancang Peraturan Perundang-Undangan Ahli Madya, Perancang Peraturan Perundang-Undangan Ahli Muda, Kepala Sub Bidang Pemajuan HAM, dan Pelaksana pada Sub Bidang Pemajuan HAM. Fokus utama rapat adalah membahas produk hukum daerah Kabupaten Kepahiang tentang Ketahanan Keluarga, dengan panduan dari narasumber, Bapak Franco Escobar.
Kegiatan ini merupakan kelanjutan dari tahapan identifikasi yang telah dilaksanakan pada bulan Mei 2024. Tim dari Kantor Wilayah menyampaikan berbagai masukan mengenai pengarusutamaan HAM dalam Rancangan Peraturan Undang-Undang (RPUU) Ketahanan Keluarga. Diskusi juga mencakup pembahasan mendalam mengenai lingkup dan isi RPUU berbasis HAM.
Hasil dari rapat ini adalah rekomendasi dari Tim Kantor Wilayah yang akan disampaikan kepada pemrakarsa. Rekomendasi ini diharapkan dapat memperkuat implementasi HAM dalam peraturan perundang-undangan di Kabupaten Kepahiang, khususnya dalam bidang ketahanan keluarga, sehingga dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.(humas /m.d.e.d)