Bengkulu - Bertempat di Ruang Perancang Peraturan Perundang-Undangan, telah dilaksanakan Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati Kabupaten Lebong tentang besaran persentase nilai jual objek pajak sebagai dasar pengenaan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan oleh Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bengkulu, Rabu, (17/07/2024).
Tim yang dipimpin oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan Madya (Jisi Nasistiawan) didampingi Perancang Peraturan Perundang-undangan Pertama (Dwita Fransisca dan Anita Afriani) telah melaksanakan rapat pengharmonisasian, pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Bupati Kabupaten Lebong. Rapat ini dihadiri oleh Badan Keuangan Daerah Kabupaten Lebong, Bagian Hukum Pemerintah Daerah Kabupaten Lebong.
Adapun pada rapat telah disepakati beberapa hal, yakni menerima saran dari Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham Bengkulu baik dari segi teknik penulisan maupun substansi/materi muatan dan agar segera memperbaiki draf raperbup dan mengirimkan kembali perbaikannya yang telah diparaf oleh peserta rapat untuk dikeluarkan surat selesai harmonisasi dari Kanwil Kemenkumham Bengkulu.
Dalam kegiatan tersebut, sesuai hasil rapat pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan peraturan bupati, berkesimpulan bahwa substansi Rancangan Peraturan Bupati dimaksud tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, peraturan perundang-undangan yang sejajar, dan putusan pengadilan, namun masih diperlukan perbaikan materi muatan dalam Rancangan Peraturan Bupati Kabupaten Lebong tentang besaran persentase nilai jual objek pajak sebagai dasar pengenaan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan. (HUMAS/Ed. MD).