Bengkulu - Dalam rangka mendukung pelaksanaan kegiatan Analisis Kebijakan di Wilayah Tahun 2024, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bengkulu Santosa dalam hal ini diwakili Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Andrieansjah membuka jalannya kegiatan Rapat dan Focus Group Discussion (FGD) Analisis Strategi Implementasi Permenkumham No.16 Tahun 2021 tentang Susunan Organisasi Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian serta Anggaran Majelis Pengawas Notaris Tahun 2024 didampingi Kepala Bidang HAM Afrilinda dan Kepala Sub Bidang Pengkajian, Penelitian, Pengembangan Hukum dan HAM Radi Meydiansyah beserta staff di Aula Fatmawati Kanwil Kemenkumham Bengkulu, Kamis, (25/07/2024).
Menghadirkan narasumber Prof. Herawan Sauni, S.H.,M.S dari Fakultas Hukum Universitas Bengkulu, kegiatan ini dilaksanakan untuk menganalisis hasil pengumpulan data lapangan dari responden dengan peserta antara lain : Majelis Pengawas Notaris, Ikatan Notaris, Civitas Akademika dan Anggota Tim Analis Kebijakan.
Berdasarkan hasil rapat dan Focus Group Discussion (FGD) Analisis Strategi Implementasi Permenkumham No.16 Tahun 2021 tentang Susunan Organisasi Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian, Serta Anggaran Majelis Pengawas Notaris Tahun 2024 diperoleh hasil sebagai berikut:
a. Untuk mengakomodir hal-hal yang belum diatur dalam normatif permenkumham a quo, perlu mempertimbangkan prinsip dan asas dalam hukum, asas umum pemerintahan yang baik dan etika;
b. Keadilan, Manfaat dan Kepastian hukum dalam penegakan (law enforcement) hukum administrasi dalam pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan jabatan Notaris.
Dalam kegiatan dibahas pula permasalahan/isu berdasarkan fakta lapangan, implementasi Permenkumham tersebut. Harapannya dengan adanya kegiatan ini dapat memunculkan strategi terbaik penerapan Permenkumham No.16 Tahun 2021 (HUMAS/Ed. MD).