BENGKULU - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bengkulu bersama PPNS KI dan PPNS Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa melaksanakan kegiatan monitoring dan evaluasi perkembangan hasil mediasi perkara hak cipta motif Batik Kagano dan Batik Telebong. Kegiatan ini mencakup koordinasi dengan pihak-pihak termohon di Kota Bengkulu, Kabupaten Argamakmur, dan Kabupaten Lebong.Kegiatan ini berlangsung selama tiga hari, dari Senin hingga Rabu, 20-22 Mei 2024.
Pada hari pertama, PPNS Pusat dan PPNS Kanwil Kemenkumham Bengkulu melakukan koordinasi dengan pihak termohon CV. Adiguna yang diwakili oleh Suyono. Dalam evaluasi bersama dengan pihak pemohon Batik Kagano, Leni Febrianti, dan termohon Batik Telebong, Nellawati, disampaikan bahwa tidak ada lagi permasalahan atau komplikasi antara pihak-pihak yang bersengketa.
Selanjutnya,Pada hari kedua, koordinasi dilakukan dengan termohon Neti Herawati di Kabupaten Argamakmur. Dalam pertemuan tersebut, Neti Herawati menyatakan bahwa tidak ada lagi permasalahan dengan pemohon, Leni Febrianti.
PPNS Pusat dan PPNS Kanwil Kemenkumham Bengkulu melanjutkan koordinasi ke Kabupaten Lebong. Dalam pertemuan dengan termohon Amen Bastari, dinyatakan bahwa tidak ada lagi permasalahan dengan pemohon, Nellawati. Bahkan, keduanya telah menjalin kerjasama dalam kontrak penyediaan pakaian sekolah untuk sekolah-sekolah di Kabupaten Lebong.
Keberhasilan ini menunjukkan komitmen Kemenkumham Bengkulu dalam menyelesaikan sengketa hak cipta secara efektif dan memastikan tidak ada lagi komplikasi permasalahan hak cipta motif batik tersebut antara pihak-pihak yang terlibat, serta mendorong kerjasama yang konstruktif di masa depan.(Humas/ed-md.)