Curup - Dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik berbasis Hak Asasi Manusia (HAM), Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bengkulu menggelar kegiatan monitoring dan evaluasi Survei Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik Berbasis Survei Indeks Persepsi Korupsi dan Indeks Kepuasan Masyarakat (IPK-IKM), Integritas Internal Organisasi dan Pemantauan Pengendalian Pelayanan Publik Berbasis HAM pada Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan di Kabupaten Rejang Lebong yaitu di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Curup dan Bagian Hukum Pemerintah Daerah Kabupaten Rejang Lebong.
Kepala Bidang HAM, dan Kabid Hukum didampingi oleh Kepala Sub Bidang PPPHAM, memimpin kegiatan tersebut. Fokus utama adalah menilai kualitas pelayanan publik berdasarkan Survei Indeks Persepsi Korupsi dan Indeks Kepuasan Masyarakat (IPK-IKM), serta integritas internal organisasi.
Hasil evaluasi menunjukkan bahwa pelaksanaan survei IPK-IKM dan integritas internal organisasi masih belum optimal di sejumlah unit pelaksana teknis pemasyarakatan. Untuk mengatasi hal ini, disepakati untuk menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) pemantauan survei guna meningkatkan efektivitas pelaksanaan.
Selain itu, perlu dilakukan pembagian waktu pengisian survei integritas internal organisasi di Kanwil Kemenkumham Bengkulu untuk memastikan partisipasi yang optimal. Langkah-langkah pemantauan dan pengendalian pelayanan publik berbasis HAM juga akan dilakukan dengan melakukan verifikasi lapangan terhadap sarana prasarana, SDM, dan dukungan manajemen sesuai dengan kriteria yang ditetapkan.
Kasubbag Tata Usaha Lapas Kelas IIA Curup menyatakan komitmen untuk meningkatkan pelayanan publik berbasis HAM. Hasil verifikasi akan disampaikan secara resmi melalui surat dari Kepala Kantor Wilayah. Unit Pelaksana Teknis (UPT) diharapkan akan melakukan perbaikan sesuai dengan catatan hasil verifikasi dan menjalin komunikasi yang intensif untuk mengatasi kendala yang mungkin timbul sebelum masa penilaian.
Dengan langkah-langkah ini, Kemenkumham Bengkulu bertekad untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik yang berlandaskan pada prinsip HAM serta memastikan integritas internal organisasi demi mewujudkan pelayanan yang lebih baik bagi masyarakat. (Humas/Ed.Md)