*Bengkulu-* Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM RI menggelar kegiatan monitoring dan evaluasi di Kantor Wilayah Bengkulu pada tanggal 10 Oktober 2024. Kegiatan ini bertujuan untuk menilai pencapaian target kinerja dan realisasi anggaran Program Fasilitasi Pembentukan Regulasi untuk Tahun Anggaran 2024. Pertemuan ini berlangsung di Aula Fatmawati Kanwil Bengkulu, dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Bengkulu Santosa, SesDitjen PP, Sekretaris Direktorat Jenderal, kepala Bidang Hukum Fajar elmi,Pejabat Struktural, JFT Peraturan Perundang-undangan , Jft Analis hukum, serta jfu di lingkungan kanwil Bengkulu.
Pertemuan ini berfokus pada evaluasi upaya yang sedang berjalan dalam mendukung pemerintah daerah menyusun rancangan peraturan daerah (Raperda/Raperkada) dan bagaimana anggaran yang dialokasikan telah digunakan. Pajar Elmi, Kepala Bidang Hukum Kanwil Bengkulu, memaparkan evaluasi kinerja Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah. Ia menyoroti pencapaian penting yang telah diraih, termasuk fasilitasi sejumlah peraturan daerah yang bertujuan untuk memperbaiki tata kelola di Bengkulu.
Salah satu pembahasan utama dalam sesi ini adalah kebutuhan tambahan dana untuk harmonisasi peraturan daerah di kabupaten/kota di Bengkulu. Iip Septian, seorang ahli perancang peraturan perundang-undangan, menekankan pentingnya peningkatan alokasi anggaran untuk tujuan ini. Direktorat Jenderal merespons dengan menyetujui peningkatan jumlah harmonisasi, dari satu kali menjadi dua kali harmonisasi per kabupaten/kota di Provinsi Bengkulu.
Dalam hal pembaruan keuangan, dilaporkan bahwa anggaran 2024 untuk Direktorat Jenderal di Kantor Wilayah Bengkulu sebesar Rp 320 juta. Anggaran ini mencakup fasilitasi rancangan peraturan daerah dan pembinaan perancang peraturan perundang-undangan di wilayah tersebut. Kabar baiknya, anggaran ini akan mengalami peningkatan signifikan pada tahun 2025, dengan proyeksi mencapai Rp 445 juta. Dana tambahan ini akan digunakan tidak hanya untuk fasilitasi regulasi, tetapi juga untuk meningkatkan upaya monitoring dan evaluasi dalam harmonisasi peraturan daerah.
Pertemuan ini juga menyoroti peran semakin penting Kantor Wilayah Bengkulu dalam mendukung reformasi tata kelola daerah melalui fasilitasi regulasi yang lebih terstruktur dan efektif. Para pejabat mengungkapkan rasa terima kasih atas penambahan anggaran untuk tahun 2025 dan berkomitmen untuk mengoptimalkan sumber daya tersebut demi menghasilkan hasil yang lebih baik.
Kantor Wilayah Bengkulu berharap dapat menerapkan inisiatif-inisiatif baru ini dan mengharapkan peningkatan anggaran dapat meningkatkan efisiensi dalam penyusunan dan harmonisasi peraturan daerah. Kantor Wilayah juga menegaskan komitmennya untuk memastikan setiap kabupaten/kota di provinsi ini menerima dukungan yang diperlukan dalam menciptakan kerangka hukum yang bermanfaat bagi masyarakat.
Kegiatan monitoring dan evaluasi ini mencerminkan upaya berkelanjutan Kementerian Hukum dan HAM RI dalam meningkatkan tata kelola di tingkat daerah dengan memastikan sumber daya dan program yang tersedia selaras dengan tujuan nasional, sehingga meningkatkan kualitas pelayanan publik di wilayah tersebut.(HUMAS./E.D.M.D)