Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Optimalisasi Renstra 2025-2029 dan Restorative Justice: Strategi Baru di Bidang Kekayaan Intelektual

 Dukung Renaksi dan Tarja Tahun 2025 Kumham Bengkulu Siap Wujudkan Penegakan dan Pelayanan Bidang KI yang Berdampak 1

Bali (6/09/2024) – Dalam rangkaian Rapat Koordinasi Teknis (Rakornis) Kinerja Program Penegakan dan Pelayanan Hukum Bidang Kekayaan Intelektual, sesi pertama menghadirkan narasumber-narasumber penting yang memberikan wawasan strategis terkait pengelolaan dan penegakan hukum di bidang kekayaan intelektual.

Dipandu oleh moderator Rani Nuradi, sesi ini dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bengkulu, Santosa, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Ernie Nurheyanti Miceleni Toelle, Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Pande Made Handika Riady, serta Kasubbid Kekayaan Intelektual, Nova Harneli beserta staf. Kehadiran Kanwil Kemenkumham Bengkulu ini menunjukkan komitmen yang kuat untuk memperkuat penegakan hukum di bidang kekayaan intelektual, khususnya di wilayah Bengkulu.

Acara yang berlangsung di Ballroom Discovery Hotel, Bali, ini diawali Kepala Biro Perencanaan Kementerian Hukum dan HAM, Ida Asep Somara. Dalam paparannya, Ida Asep menekankan pentingnya penyusunan Rencana Strategis (Renstra) 2025-2029 yang sejalan dengan visi Indonesia Maju 2045. Renstra ini akan menjadi panduan utama bagi Kementerian Hukum dan HAM dalam mendukung pelaksanaan peraturan terkait hak kekayaan intelektual (KI), khususnya dalam mendorong komersialisasi dan perlindungan hak cipta di sektor industri kreatif. Ida Asep juga menyampaikan bahwa pengelolaan KI yang efektif akan berperan dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional dan menciptakan lapangan kerja baru.

Henry Christianto, seorang konsultan Renstra, memperkuat paparan dengan menambahkan pentingnya pendekatan restorative justice dalam penyelesaian sengketa terkait KI. Dia menekankan perlunya peningkatan kesadaran publik tentang pentingnya hak kekayaan intelektual, baik dari sisi perlindungan maupun komersialisasi. Henry juga menjelaskan bahwa sinergi antara pemerintah dan sektor swasta sangat diperlukan untuk memperkuat pengelolaan dan pemanfaatan KI di berbagai sektor ekonomi.

Rakornis ini diharapkan mampu mempercepat implementasi program-program prioritas terkait penegakan hukum dan perlindungan hak kekayaan intelektual, sejalan dengan tujuan pembangunan hukum nasional dan visi Indonesia Maju 2045. (RA/ed. MD)

Optimalisasi Renstra 2025 2029 dan Restorative Justice Strategi Baru di Bidang Kekayaan Intelektual 2Optimalisasi Renstra 2025 2029 dan Restorative Justice Strategi Baru di Bidang Kekayaan Intelektual 4Optimalisasi Renstra 2025 2029 dan Restorative Justice Strategi Baru di Bidang Kekayaan Intelektual 6Optimalisasi Renstra 2025 2029 dan Restorative Justice Strategi Baru di Bidang Kekayaan Intelektual 5

logo besar kuning
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
PROVINSI BENGKULU
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Pangeran Natadirja No.KM. 7, Jl. Gedang, Kec. Gading Cemp., Kota Bengkulu, Bengkulu 38225
PikPng.com phone icon png 604605   +685133444450
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilbengkulu@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kanwilbengkulu@kemenkumham.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI BENGKULU


facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Pangeran Natadirja No.KM. 7, Jl. Gedang, Kec. Gading Cemp., Kota Bengkulu, Bengkulu 38225
PikPng.com phone icon png 604605   085133444450
PikPng.com email png 581646   kanwilbengkulu@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   kanwilbengkulu@kemenkumham.go.id

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI