CURUP – Kepala Divisi Pemasyarakatan, Teguh Wibowo, mewakili Kepala Kantor Wilayah, secara resmi menutup Layanan Rehabilitasi Sosial di Lapas Kelas IIA Curup. Penutupan kegiatan ini berlangsung di Aula Lapas Kelas IIA Curup dan dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Kepala Kejaksaan Negeri Curup, Ketua Pengadilan Negeri Curup, Sekretaris Dinas Kesehatan Rejang Lebong, Kepala Sekolah PKBM AL-Jabar, serta perwakilan dari Satresnarkoba Polres Rejang Lebong, Kapolsek Curup, dan LBH Adi Candra, Rabu (30/10/2024).
Kegiatan rehabilitasi ini diikuti oleh 40 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang merupakan pecandu dan penyalahguna narkoba. Para peserta telah melalui serangkaian tahapan skrining sebelum mengikuti program yang dimulai pada April 2024 dan berakhir pada Oktober 2024.
Dalam sambutannya, Kepala Lapas Kelas IIA Curup, Ronaldo Devinci Talesa, menekankan pentingnya kegiatan rehabilitasi ini. Ia berpesan kepada seluruh peserta yang telah menyelesaikan program untuk tetap fokus dan konsisten dalam memperbaiki diri serta menjauhi narkoba.
Senada dengan hal tersebut,Teguh Wibowo, dalam sambutannya, menekankan dampak besar dari kasus narkoba dan pentingnya program rehabilitasi sebagai salah satu upaya untuk melawan penyebaran penyalahgunaan narkoba.
"Program rehabilitasi ini bertujuan untuk memperbaiki diri dan menyembuhkan para pecandu agar mereka dapat hidup lebih layak dan berdampak positif di tengah masyarakat," ujarnya.
Di akhir sambutannya, Teguh Wibowo mengajak semua peserta dan hadirin untuk saling peduli dalam melawan narkoba dan bersama-sama memperbaiki diri ke arah yang lebih baik. Dengan mengucapkan "Alhamdulillah," kegiatan rehabilitasi ini secara resmi ditutup oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan, Teguh Wibowo.
Kegiatan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi para peserta dan masyarakat, serta menjadi langkah awal dalam memerangi penyalahgunaan narkoba di wilayah Rejang Lebong. (Humas/ED-MD.)