*Bengkulu, 9 Agustus 2024* – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Bengkulu mengambil langkah signifikan dalam meningkatkan inklusivitas dan aksesibilitas layanan hukum di wilayahnya dengan menandatangani Perjanjian Kerjasama (PKS) dengan Sekolah Luar Biasa Negeri (SLBN) 1 Kota Bengkulu.
Perjanjian ini berfokus pada pelaksanaan pelatihan keterampilan Bahasa Isyarat bagi para pegawai di lingkungan Kanwil Kemenkumham Bengkulu. Penandatanganan PKS ini dilakukan langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bengkulu, Santosa, dengan Kepala SLBN 1 Kota Bengkulu, Resi Yusnimarlita, pada hari Jumat, 9 Agustus 2024.
Kepala Kanwil Kemenkumham Bengkulu, Santosa, menyampaikan bahwa kerjasama ini merupakan langkah strategis untuk memberikan pelayanan yang lebih ramah dan inklusif kepada masyarakat penyandang disabilitas, khususnya mereka yang memiliki keterbatasan dalam pendengaran dan bicara. "Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan kompetensi pegawai dalam memberikan layanan yang adil dan merata bagi seluruh lapisan masyarakat," ujar Santosa.
Acara penandatanganan ini turut dihadiri oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Andrieansjah, dan Kepala Bidang HAM, Afrilinda. Keduanya menyatakan dukungan penuh terhadap inisiatif ini dan berharap agar pelatihan ini dapat menjadi model bagi kantor-kantor wilayah lainnya di Indonesia.
Pelatihan Bahasa Isyarat yang direncanakan akan segera dimulai ini tidak hanya akan meningkatkan keterampilan teknis pegawai, tetapi juga memperkuat budaya layanan inklusif di lingkungan Kemenkumham Bengkulu. Hal ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat yang memerlukan layanan hukum dan HAM yang lebih mudah diakses, tanpa terkecuali. (Humas/e.d-M.d)