Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Penyuluhan Hukum Serentak: Kemenkumham Bengkulu Ajak Mahasiswa Lawan Perundungan

 

perundungan.jpg

Bengkulu – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Bengkulu, melalui Bidang Hukum, Bantuan Hukum, dan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH), turut serta dalam Kick Off Penyuluhan Hukum Serentak yang diadakan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) pada Rabu (18/9/2024). Kegiatan ini digelar dalam rangka memperingati Hari Sarjana Nasional dan bertujuan meningkatkan kesadaran serta kepatuhan hukum di kalangan mahasiswa, khususnya terkait pencegahan perundungan di lingkungan pendidikan tinggi kedokteran dan pendidikan tinggi lainnya.
Penyuluhan yang dilaksanakan di Gedung Ahmad Dahlan, Kampus 4 Universitas Muhammadiyah Bengkulu, dihadiri oleh mahasiswa Fakultas Hukum. Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bengkulu, Santosa, diwakili oleh Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Fajar Elmi, memimpin kegiatan ini bersama Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Bengkulu.
Dalam sambutannya, Sekretaris BPHN, I Gusti Putu Milawati, yang mewakili Kepala BPHN, Prof. Dr. Widodo Eka Tjahtjana, menyoroti maraknya kasus perundungan di kalangan mahasiswa, terutama di Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS). Salah satu kasus yang viral di media sosial melibatkan seorang mahasiswa yang menjadi korban perundungan di salah satu universitas negeri, menegaskan urgensi penyuluhan ini.
"Penting bagi kita untuk memahami berbagai jenis dan bentuk perundungan, serta dampaknya. Tindakan tegas perlu diambil, namun harus diimbangi dengan pembinaan dan penyebaran informasi hukum," tegas Milawati. Ia juga menekankan pentingnya penyuluhan hukum yang dilakukan secara masif melalui sosialisasi, workshop, dan seminar untuk menekan angka perundungan di kampus.
Penyuluhan kemudian dilanjutkan dengan pemaparan dari Novita, penyuluh hukum madya Kanwil Kemenkumham Bengkulu, yang menjelaskan fenomena perundungan (bullying) di berbagai tingkat pendidikan, mulai dari sekolah dasar hingga perguruan tinggi. Ia menyoroti dampak psikologis yang dialami korban serta pengaruh negatifnya terhadap lingkungan akademis. Novita mengajak mahasiswa untuk lebih peduli dan aktif dalam mencegah perundungan di lingkungan kampus.
Novita juga menjabarkan bentuk-bentuk perundungan yang sering terjadi, seperti perundungan verbal, fisik, dan cyberbullying. Ia menegaskan bahwa semua jenis perundungan harus segera ditangani untuk mencegah dampak jangka panjang bagi korban.
Sesi berikutnya dibawakan oleh Abdul Hamid, penyuluh hukum madya Kanwil Kemenkumham Bengkulu, yang membahas aspek hukum terkait perundungan di Indonesia. Ia menjelaskan berbagai regulasi, termasuk Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang mengatur cyberbullying. Abdul Hamid juga memaparkan sanksi hukum yang dapat dikenakan kepada pelaku, baik di lingkungan fisik maupun di dunia maya.
"Pelaku perundungan di perguruan tinggi dapat menghadapi konsekuensi hukum yang serius, termasuk pidana dan perdata. Undang-Undang Perlindungan Anak mengatur hukuman penjara hingga 3 tahun dan denda maksimal Rp72 juta untuk pelaku perundungan anak di bawah umur. Sementara, pelaku cyberbullying bisa dikenakan hukuman hingga 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar berdasarkan UU ITE," jelas Abdul Hamid.
Pada akhir acara, peserta diminta berpartisipasi aktif dengan memberikan testimoni tentang kondisi perundungan di kampus masing-masing. Penyelenggara juga bekerja sama dengan Organisasi Bantuan Hukum untuk menyediakan layanan pengaduan terkait perundungan di lingkungan pendidikan tinggi. Mahasiswa diimbau untuk memanfaatkan layanan ini jika mengalami atau mengetahui kasus perundungan.(Humas/e.d.m.d)

WhatsApp_Image_2024-09-18_at_16.37.29.jpegWhatsApp_Image_2024-09-18_at_16.37.28.jpegWhatsApp_Image_2024-09-18_at_16.37.31_1.jpegWhatsApp_Image_2024-09-18_at_16.37.31.jpegWhatsApp_Image_2024-09-18_at_16.37.30.jpeg

logo besar kuning
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
PROVINSI BENGKULU
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Pangeran Natadirja No.KM. 7, Jl. Gedang, Kec. Gading Cemp., Kota Bengkulu, Bengkulu 38225
PikPng.com phone icon png 604605   +685133444450
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilbengkulu@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kanwilbengkulu@kemenkumham.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI BENGKULU


facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Pangeran Natadirja No.KM. 7, Jl. Gedang, Kec. Gading Cemp., Kota Bengkulu, Bengkulu 38225
PikPng.com phone icon png 604605   085133444450
PikPng.com email png 581646   kanwilbengkulu@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   kanwilbengkulu@kemenkumham.go.id

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI