*Seluma* — Dalam upaya melestarikan budaya dan adat istiadat lokal, Pemerintah Kabupaten Seluma mengadakan Rapat Fasilitasi Harmonisasi untuk membahas Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) tentang Pakaian Adat Seluma, Selasa (29/10). Rapat yang berlangsung di ruang rapat Sekretariat Daerah Kabupaten Seluma ini bertujuan memperbaiki dan memantapkan rancangan aturan tersebut, mulai dari aspek teknis hingga substansi, agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Rapat dimulai pukul 09.00 WIB dengan pembukaan oleh Asisten I Pemerintah Kabupaten Seluma, Hendarsyah, dan diikuti dengan penyampaian hasil harmonisasi yang disampaikan oleh Kepala Bidang Hukum, Pajar Elmi, beserta Tim Harmonisasi dari Kelompok Kerja II (Pokja II). Beberapa instansi turut hadir, di antaranya Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Seluma, Badan Musyawarah Adat Kabupaten Seluma, serta Inspektorat Kabupaten Seluma.
Dalam pembahasan, beberapa poin perbaikan disepakati, antara lain penyempurnaan tata penulisan, pengacuan antar pasal, dan penulisan lampiran. Secara substansi, penajaman materi juga dilakukan, seperti memperbaiki struktur dan kerangka Raperbup agar mudah dipahami masyarakat luas. Tim juga mengusulkan penambahan penggunaan pakaian adat pada hari-hari besar daerah, acara adat dan budaya, serta agenda resmi pemerintah untuk mengangkat budaya Seluma.
Rapat ini merupakan tindak lanjut dari Surat Sekretaris Daerah Kabupaten Seluma yang meminta harmonisasi Raperbup serta dukungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bengkulu dalam penyelarasan aturan. Hasil rapat merekomendasikan kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Seluma untuk melakukan penyesuaian sesuai saran yang disampaikan, dengan batas waktu lima hari kerja sebelum penandatanganan Berita Acara Harmonisasi.
Dengan disepakatinya langkah-langkah penyempurnaan ini, diharapkan Peraturan Bupati tentang Pakaian Adat Seluma dapat menjadi panduan dalam menjaga dan mengembangkan identitas budaya daerah.(HUMAS/M.E.E.D)