Bengkulu - Kanwil Kemenkumham Bengkulu melalui Divisi Pemasyarakatan menggelar Sosialisasi Teknis Pemasyarakatan (SOSTEK PAS) dengan Tema “Fasilitasi Bantuan Hukum Bagi Tahanan dan Pemasaran Produk pada UPT Pemasyarakatan melalui e-Katalog dalam Mewujudkan Pemasyarakatan Pasti Berdampak” bertempat di Hotel Nala sea Side Kota Bengkulu, Kamis (16/5/2024).
Kegiatan ini diikuti oleh 30 Peserta perwakilan dari UPT Pemasyarakatan dan juga dari Pihak Eksternal (Dinas Disperindag Provinsi Bengkulu dan Yayasan PUPA Bengkulu). Bertindak sebagai Moderator dalam kegiatan sosialisasi ini adalah Kepala Bidang Pembinaan Bimbingan dan TI (Andi Mulyadi) serta Narasumber dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Drs. Indra Sofyan, MS, MAP) selaku Ketua Pokja Pembinaan Kemandirian Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
Pada kesempatan ini Narasumber menyampaikan materi tentang pembinaan kemandirian WBP menuju lapas produktif. Sesuai dengan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor M.HH-01.OT.01.01 Tahun 2024 tentang Rencana Aksi Percepatan Perjanjian Kinerja dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-08.OT.02.02 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pelaksanaan PPK dan Pelaksanaan Pemasaran Produk Melalui e-Katalog maka Lapas yang telah ditunjuk menjadi Lapas Produktif agar melaksanakan sesuai Surat Edaran Dirjenpas untuk mendaftarkan serta memasarkan produk pada E-Katalog Sektoral Kemenkumham.
Dalam paparannya Narasumber juga menyampaikan kriteria produk, contoh produk serta proses pelaksanaan pemasaran hasil karya WBP melalui e-Katalog. Kemudian dilanjutkan dengan tanya jawab dengan peserta sostekpas dan diakhiri dengan foto Bersama.
Kegiatan ini bertujuan untuk tercapainya pelaksanaan program kerja, rencana aksi dan anggaran tahun 2024 yang optimal, efisien dan akuntabel serta Meningkatkan kapasitas petugas pada Lapas/Rutan/LPKA khususnya terkait pemasaran hasil karya WBP melalui e-Katalog (Humas/Ed-Md.)